Politik

ICMI Jabar Minta Pemerintah Cabut Permendikbud 30/2021

ICMI Jabar Minta Pemerintah Cabut Permendikbud 30/2021


‘Materi muatannya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan UUD 1945’.

TERDEPAN.id,BANDUNG– ICMI Orwil Jawa Barat meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi/ merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. ”Ini demi kebaikan dan kemaslahatan generasi bangsa,” tandas Ketua ICMI Korwil Jabar, Prof. Dr. H. Moh. Najib, M.Ag dalam pernyataan sikap ICMI Jabar yang diterima Republika, Kamis (18/11).


Ada tiga poin yang disampaikan ICMI Jabar terkait Permendikbudristek tersebut.Pertama, ICMI Orwil Jawa Barat menyayangkan penerbitan SK Mendikbudristek dengan maksud sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. ”Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memunculkan pertentangan, karena prosedur pembentukan peraturan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan UUD 1945,” tandas Najib..

BACA JUGA :  Tren teknologi jaringan yang perlu diantisipasi perusahaan pada 2021


Kedua, dikatakan Najib, ICMI Korwil Jabar  berpendapat dengan pemakaian bahasa “tanpa persetujuan korban” dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, tidak sejalan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, Peraturan Perundang- Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

BACA JUGA :  PSSI tinjau kesiapan Palembang jelang Piala Dunia U-20


”Ketiga, Atas dasar di atas, maka ICMI Orwil Jawa Barat meminta Pemerintah untuk mencabut atau mengevaluasi/ merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, demi kebaikan dan kemaslahatan generasi bangsa,” tambahnya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × three =

Trending

Ke Atas