Hukum

KPK Langsung Tahan Tersangka Penyuap Nurhadi

KPK Langsung Tahan Tersangka Penyuap Nurhadi


Hiendra telah dinyatakan buron sejak Februari 2020.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto usai ditangkap pada Kamis (29/10). Hiendra merupakan buronan kasus suap dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sejak Februari 2020. 


KPK menetapkan Hiendra sebagai tersangka kasus suap dan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini juga menjerat mantan sekretaris MA Nurhadi sebagai orang yang diduga menerima suap.


“Tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini hingga 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/10).

BACA JUGA :  Kapolri Belum Putuskan Menarik Karyoto dan Endar yang Berstatus Terlapor Dewas KPK


Sesuai dengan protokol kesehatan, sebelum menjalani penahanan, tersangka penyuap mantan Sekertaris MA Nurhadi itu terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK kavling C1. “Demi mencegah penyebaran Covid-19, tersangka terlebih dahulu melalukan isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Lili.


KPK menyangka Hiendra memberikan uang untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya. Kasus suap ini juga melibatkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. 


Tercatat, ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi. Pertama, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, sengketa saham di PT MIT. Ketiga, gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

BACA JUGA :  Polda Sumbar: Belum Ada Laporan Pelecehan Seksual di Unand


Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.


Lembaga antirasuah menjadikannya buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Sidang perdana Nurhadi dan Rezky Herbiyono sudah dilakukan beberapa waktu lalu. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 1 =

Trending

Ke Atas