Hukum

Abraham Samad Ungkap Tiga Konsekwensi Pegawai KPK Jadi ASN

Abraham Samad Ungkap Tiga Konsekwensi Pegawai KPK Jadi ASN


Pegawai KPK menjadi ASN.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abaraham Samad menilai ada beberapa konsekuensi hukum dan politik dari alih status pegawai KPK menjadi  Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo resmi  menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Konsekuensi pertama yakni kemandirian lembaga dan SDM. Karena KPK telah menjadi lembaga di bawah Presiden, sehingga mudah diintervensi kepentingan politik yang bisa menyandera agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan.

“Bahkan yang paling dikhawatirkan, tidak akan ada lagi kerja-kerja penindakan tindak pidana korupsi. Yang ada cuma pencegahan, kampanye, sosialisasi,” kata Samad dalam keterangannya, Ahad (9/8).

Konsekuensi kedua, dengan adanya alih status kepegawaian akan mengurangi militansi dalam kampanye dan agitasi advokasi anti korupsi. Padahal, kata Samad, selama ini pegawai KPK dikenal berani menyuarakan isu anti korupsi, sekalipun pada beberapa kasus yang berseberangan dengan Pimpinan KPK.

“Hal ini karena pegawai KPK memiliki militansi ideologis yang akarnya itu karena mereka “pegawai KPK” yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, bukan instansi lain. Mereka (pegawai KPK) menjaga KPK seperti menjaga umah sendiri. Alih status ini membuat mereka bukan lagi “orang KPK”, meskpun statusnya “pegawai KPK”, terang Samad.

BACA JUGA :  Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri Tepat di Hari Antikorupsi

Konsekuensi ketiga, lanjut Samad, dengan adanya alih status kepegawaian akan menghilangkan kekhususan KPK sebagai lembaga antikorupsi. Penerimaan pegawai KPK yang selama ini dengan “Indonesia Memanggil” adalah bentuk dari kekhususan KPK itu.

“Tapi sebetulnya kekhususan KPK itu sudah mati ketika UU No 19/2019 diberlakukan dengan menempatkan KPK di bawah Presiden,” tegas Samad.

Diketahui, Peraturan Pemerintah 41/2020 terdiri dari 12 Pasal. Merujuk pasal 1 ayat (7) maka pegawai KPK yang berstatus ASN akan berpedoman perundang-undangan mengenai ASN.

“Pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN,” sebagaimana dikutip dalam PP 41/2020.

Pasal 2 dalam beleid itu menyebut ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Proses pengalihan sebagaimana tertuang pada Pasal 3, pegawai mesti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas dan moral yang baik.

BACA JUGA :  Kontras Sebut Maklumat Kapolri Berlebihan

PP juga mengatur tahapan pengalihan pegawai yang memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja KPK. Proses ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPK sesuai Pasal 6.

Pegawai KPK berstatus ASN nantinya memperoleh gaji dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Gaji dan tunjangan juga dapat diberikan khusus sesuai ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.

“Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN selesai dilaksanakan,” bunyi Pasal 11.

Peralihan pegawai KPK menjadi ASN imbas dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 1 ayat (6) menyebut, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 2 =

Trending

Ke Atas