Hukum

Amnesty Respons Bamsoet Soal “Musnahkan KKB, HAM Kemudian”

Amnesty Respons Bamsoet Soal “Musnahkan KKB, HAM Kemudian”


‘Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM.’

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo untuk menumpas habis kelompok bersenjata di Papua tanpa mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, tindakan tersebut tidak benar dan sudah masuk ke ranah melawan hukum internasional dan inkonstitusional.


“Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM. Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. HAM merupakan kewajiban konstitusi, sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara. Mengesampingkan HAM itu bukan hanya melawan hukum internasional tetapi juga inkonstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (27/4).


Usman mengutuk pembunuhan di luar hukum terhadap kepala BIN Daerah Papua dan mendesak  pemerintah untuk menegakkan prinsip negara hukum dan HAM dengan menemukan dan mengadili pelaku pembunuhan di luar hukum di sana. “Kejadian tersebut harus dijadikan yang terakhir dan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah di Papua. Cara itu hanya melanggengkan siklus kekerasan yang dapat mengorbankan masyarakat serta aparat negara. HAM itu bicara keselamatan semua,” kata dia.

BACA JUGA :  Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Muhammad Ali Punya Harta Kekayaan Rp 7,2 Miliar


Ia menambahkan pemerintah harusnya belajar dari pengalaman di daerah Aceh dengan mengevaluasi pendekatan keamanan di Papua. Kebijakan apapun yang diputuskan harus menghormati HAM.


“Dengan melabeli Organisasi Papua Merdeka atau OPM sebagai kelompok teroris, kebijakan itu hanya akan mendorong eskalasi konflik. Itu harus dibatalkan karena tidak sesuai prinsip negara hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia. Menegasikan hak asasi itu menyalahi konstitusi,” kata dia. 


Ia mengaku sama sekali tidak menolak penghukuman atau pengusutan kasus atas suatu tindak kriminal. Namun, untuk tindakan kriminal bersenjata yang dilakukan oleh aktor non-negara, sebaiknya tetap diproses dengan pendekatan hukum yang dilakukan secara efektif, imparsial, terbuka dan memenuhi asas peradilan yang adil (fair trial) dengan tetap menghindari penggunaan hukuman mati. 


“Kami juga kembali mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan. Berdasarkan catatan Amnesty, sejak Februari 2018 sampai Desember 2020 ada setidaknya 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total 80 korban. Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan dengan total tujuh korban,” kata dia.

BACA JUGA :  Kasus Kabasarnas, Mahfud: Masuk Pengadilan Militer Konstruksi Hukumnya Jelas


Ia berharap pemerintah untuk tetap menerapkan standar dan hukum internasional serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM apapun konteks politiknya, baik itu di Papua, di seluruh Indonesia atau secara global. 


“Saya juga tidak mengambil sikap apapun mengenai posisi politik provinsi manapun di Indonesia. Namun, saya meyakini kalau HAM haruslah selalu dijunjung tinggi oleh negara,” kata dia.


Sebelumnya diketahui,  Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi tewasnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah Papua Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha dalam baku tembak dengan kelompok bersenjata di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.


“Saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa. Tumpas habis dulu. Urusan HAM kami bicarakan kemudian,” kata Bambang pada Senin (26/4). 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 − eighteen =

Trending

Ke Atas