Hukum

Anggota DPR: Tak Ada Kompromi Bagi Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit

Anggota DPR: Tak Ada Kompromi Bagi Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit


Perwira Paspampres berinisial Mayor BF dilaporkan memperkosa prajurit wanita TNI.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Kalangan DPR menanggapi soal dugaan kasus pemerkosaan oknum paspampres terhadap seorang prajurit wanita. Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap prajurit Kostrad agar diusut tuntas.

“Usut tuntas, bila ditemukan bersalah proses hukum, pecat dengan tidak hormat,” kata Bobby dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/12/2022).

Dia menegaskan penegakan disiplin bagi prajurit wajib dilakukan. Terlebih, katanya, sudah menjadi prioritas Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

BACA JUGA :  Akan Dilaporkan ke Polisi oleh Rombongan Prewedding, Ini Reaksi Pihak Taman Nasional Bromo

“Penegakan disiplin prajurit sudah menjadi prioritas Panglima TNI saat ini,” ujarnya.

 

Ia mengatakan tidak perlu ada kompromi bagi siapa pun yang melakukan tindakan tak terpuji demikian. “Tidak boleh ada kompromi dan yang bersangkutan saat ini sudah dalam proses menjalani hukuman,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Kamis (1/12/2022), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan perwira di satuan Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Kostrad.

“Oh sudah, sudah diproses hukum langsung,” kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Luhut Dijadwalkan Hadiri Sidang Haris-Fatia

 

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

 

Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − five =

Trending

Ke Atas