Hukum

Azis Syamsuddin Ditangkap, Sekjen Priboemi: KPK Diapresiasi

Azis Syamsuddin Ditangkap, Sekjen Priboemi: KPK Diapresiasi


Sekjen Priboemi meminta KPK menelusuri kasus korupsi Lampung Tengah

TERDEPAN.id, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Priboemi, Heikal Safar, menyampaikan apresiasi acungan jempol atas prestasi kinerja lima komisioner KPK, menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka.


Menurutnya hal ini adalah bukti KPK tak tebang pilih. “Tanpa tebang pilih membidik dan menjerat Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin jadi pesakitan dalam dugaan Korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani  KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Heikal Safar saat ditemui sejumlah awak media massa di kediamannya Kebayoran baru Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).  


Menurutnya, langkah berani KPK kasus menetapkan politis Golkar itu semata hanya menegakkan hukum. “Ditangkapnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin oleh KPK, jempol untuk Ketua KPK Firli Bahuri atas tindakan tegas, terukur, berkeadilan tanpa pandang bulu demi tegaknya hukum dan keadilan yang bermartabat,” ujarnya.  

BACA JUGA :  Pimpinan KPK Ikuti Upacara HUT RI Secara Virtual


Lebih lanjut Heikal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum membuat para koruptor jera.   


Hal ini lantaran tidak ada satupun partai politik yang konsisten mengusulkan hukuman mati untuk para koruptor. “Sehingga di sinilah yang membuat rakyat Indonesia semakin tidak percaya atas pemberantasan korupsi yang dikampanyekan  partai-partai politik di setiap Pilkada, Pileg, dan Pilpres,” ujarnya.    


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AS).   

BACA JUGA :  Pengamat: Negara tak Boleh Tunduk dengan Kelompok Intoleran


Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin kerap muncul dalam dakwaan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan maskur Husein. Dalam dakwaan itu, Stepanus dan Maskur berbagi uang suap dari Azis Syamsuddin serta beberapa orang lainnya. Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS.


Secara rinci, Robin dan Maskur didakwa menerima dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna Rp 507,39 juta, Usman Effendi Rp 525 juta dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.    





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 5 =

Trending

Ke Atas