Hukum

Bacakan Pledoi, Mantan Asisten Imam Nahrawi Minta Maaf

Bacakan Pledoi, Mantan Asisten Imam Nahrawi Minta Maaf


Mantan Asisten Imam Nahrawi mengklaim tidak bersalah dan meminta maaf

TERDEPAN.id, JAKARTA – Setelah dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membacakan nota pembelaannya pada Selasa (9/6) secara virtual bertempat di Gedung KPK Jakarta.

Dalam pledoinya, Ulum mengklaim dirinya tak bersalah seperti yang telah didakwaan JPU KPK. “Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp 20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua,” ujar Ulum.

Masih dalam nota pembelaannya, Ulum meminta maaf lantaran telah menuding anggota BPK Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman . Ulum menyebut tudingan yang sebelumnya diungkapkan merupakan suatu kekhilafan.

Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, Ulum sempat menyatakan bahwa anggota BPK Achsanul Qosasi menerima Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar terkait dengan kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

BACA JUGA :  Harun Al Rasyid: TWK adalah Penyelundupan Hukum

“Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan,” ungkap Ulum

Namun, Ulum tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut.  Ulum hanya menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul.

“Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya,” ujar Ulum.

Dalam tuntutannya, Ulum bersama-sama dengan Imam Nahrawi menerima fee dari Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy terkait sejumlah proposal yang diajukan KONI, yakni, terkait bantuan dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018. Kemudian, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

BACA JUGA :  Bos KSP Indosurya Bebas, Arsul Sani: Melukai Keadilan Masyarakat

Selain itu, Jaksa juga meyakini Ulum terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Atas perbuatannya, Ulum diyakini Jaksa terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua dari Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20 − sixteen =

Trending

Ke Atas