Hukum

Bareskrim Tunggu Kedubes Belanda untuk Periksa Maria Pauline

Bareskrim Tunggu Kedubes Belanda untuk Periksa Maria Pauline


Maria pembobol kas Bank BNI Kebayoran Baru dengan kerugian negara Rp 1,2 triliun.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Polri masih menunggu kehadiran penasihat hukum dari Kedutaaan Besar (Kedubes) Belanda sebelum meminta keterangan lebih dalam terhadap tersangka Maria Pauline Lumowa.

“Yang bersangkutan meminta pendampingan dari penasihat hukum yang rencananya akan disediakan oleh Kedubes Belanda yang sampai dengan saat ini belum ada. Tentunya hal tersebut menjadi hak tersangka,” kata Awi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7).

Terkait dengan permintaan kehadiran penasehat hukum, Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Belanda. Hingga sekarang, pihaknya masih menunggu jawaban. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi.

Awi menambahkan, penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat kasus akan dinyatakan kedaluwarsa pada bulan Oktober 2021. “Jangka waktu kedaluwarsa akan berakhir pada bulan Oktober 2021. Tentunya jika lebih dapat cepat diselesaikan, lebih baik,” katanya.

BACA JUGA :  Polri Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, jajarannya telah  melacak aset Maria Pauline dan menelusuri pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang menimbulkan kerugian senilai Rp 1,2 triliun itu. “Sudah disampaikan oleh Kabareskrim bahwa akan dilakukan penyelidikan terhadap uang Rp 1,2 triliun kredit dari Bank BNI itu,” kata Sigit.

Tersangka Maria Pauline Lumowa tiba di Indonesia pada Kamis (9/7), setelah diekstradisi dari Serbia. Setibanya di Indonesia, Maria Pauline langsung dibawa ke Bareskrim Polri, kemudian ditahan.

Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (LC) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. “Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Adrian melaksanakan hukuman seumur hidup, ada juga yang sudah dibebaskan dan ada yang sudah meninggal dunia,” ujar Sigit.

BACA JUGA :  Polisi Buka Peluang Ketua KPK Firli Diperiksa Lagi

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Pada bulan Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Dugaan LC fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada bulan September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =

Trending

Ke Atas