Politik

Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu: 43 TPS Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang


Pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran di 43 TPS

TERDEPAN.id, JAKARTA –– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebutkan sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena ada temuan pelanggaran yang memungkinkan dilakukannya PSU sesuai aturan yang berlaku.


“Ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU,” kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12).


Menurut dia, PSU itu berpotensi dilakukan karena pengawas TPS menemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih menggunakan hak pilih orang lain, pemilih tidak berhak menggunakan hak pilih, pemilih mencoblos di lebih dari satu TPS. Kemudian, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi paslon untuk dicoblos.

BACA JUGA :  Jubir Kemlu China dinominasikan raih penghargaan garda terdepan corona


“Terhadap tindakan seperti itu, ada rekomendasi untuk PSU dan tindak lanjut pelanggaran pidananya,” kata Fritz.


TPS yang berpotensi PSU, antara lain terdapat di Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaang Mongondow Timur, Labuhan Batu Utara, Tolitoli, Makassar, dan Nabire. Ia menjelaskan UU Pilkada sudah menyebutkan bahwa PSU, pemilihan lanjutan, maupun penundaan pemilihan dapat dilakukan jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan.


Secara lebih jelas, kata dia, Pasal 112 UU Pilkada mengatur penyebab dilakukannya PSU, antara lain terdapat pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan dengan tata cara yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA :  Ini Saran Politikus Nasdem untuk MUI


“Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang digunakan,” katanya.


Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, serta ada pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.


“Jadi, UU sudah memberikan batasan-batasan pemilihan ulang dapat dilakukan,” kata Fritz.


Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari hasil pengawasan langsung pengawas di TPS yang ada di seluruh Indonesia yang mencapai 290 ribuan TPS. Laporan tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 yang bersifat “real time” dan sampai saat ini sudah tercatat 175.593 TPS yang sudah masuk laporannya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × one =

Trending

Ke Atas