Politik

Berhentikan Arief Budiman, DKPP Apresiasi KPU

Berhentikan Arief Budiman, DKPP Apresiasi KPU


DKPP mengapresiasi KPU memberhentikan Arief Budiman.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sudah menindaklanjuti putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. KPU sudah memberhentikan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU RI sesuai putusan DKPP tersebut.

BACA JUGA :  PKS Kota Bandung Dorong Keterwakilan Pendidik di Pileg 2024


“DKPP mengapresiasi karena KPU sudah menindaklanjuti putusan DKPP dengan memberhentikan Arief Budiman sebagai ketua dalam masa sebelum tujuh hari,” ujar Muhammad kepada wartawan, Jumat (15/1).


Sementara, terkait KPU menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua dan bukan ketua definitif, Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada internal KPU. Menurut dia, penunjukan plt ketua terlebih dahulu atau langsung ketua definitif merupakan wilayah internal KPU.

BACA JUGA :  Berjalan kaki, Ketua DPRD Jambi Bersama Istri Nyoblos di TPS 13 Kenali Besar Kota Jambi


“Itu wilayah internal KPU, apakah akan menunjuk plt ketua terlebih dahulu atau langsung menunjuk ketua definitif,” kata Muhammad.


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen − 2 =

Trending

Ke Atas