Hukum

Berkas Perkara Pembobol Kas BNI Dilimpahkan ke Kejati

Berkas Perkara Pembobol Kas BNI Dilimpahkan ke Kejati


Pembobolan kas BNI dilakukan dengan menarik uang tanpa izin nasabah.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap dua terkait kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru sebesar Rp 1,7 triliun, dengan tersangka Maria Pauline Lumowa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tersangka bersama barang buktinya dilimpahkan ke Kejati, Jumat (6/11).

“Kasus L/C kosong yang dilaporkan Bank BNI 46 dengan tersangka PML, hari ini Jumat 6 November 2020 pukul 08.30 WIB telah tahap 2 dan pada hari ini yang bersangkutan berikut barang bukti dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta,” ungkap Awi dalam keterangannya, Jumat (6/11).

BACA JUGA :  Bambang Widjojanto: Tindakan Ketua KPK Melawan Hukum

Awi menjelaskan, untuk modus operandinya adalah menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening, lalu ditransfer kepada kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan. Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 23 orang.

“Saat ini sedang dalam proses penelusuran aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan,” Awi menambahkan.

Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya. Kemudian untuk rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, kemungkinan dalam waktu dekat.

“Adapun korban sebanyak empat orang, pertama MS kuasa laporan, kedua HL korban pemilik dana, ketiga  WDL dan terakhir FLW selaku pemilik rekening dengan kerugian Rp 22 miliar lebih,” ungkap Awi.

BACA JUGA :  KPK Konfirmasi Persetujuan Penjualan ke Komisaris PT DI

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TP Pencucian Uang. Pasal 49 UU Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar

“Pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutur Awi.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen + two =

Trending

Ke Atas