Ekonomi

BI Sulses-TNI AL Layani Kas Keliling di Pulau 3T

BI Sulses-TNI AL Layani Kas Keliling di Pulau 3T


Layanan Kas Keliling di wilayah 3T ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan

TERDEPAN.id, MAKASSAR — Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan (KPw BI Sulsel) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) melayani Kas Keliling di pulau kategori Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T).

“Layanan ini dimulai 25 November hingga 1 Desember 2021,” kata Kepala KPw BI Sulsel Causa Imam Kirana di sela pelepasan tim ekspedisi kas keliling di Dermaga Mako Lantamal VI, Makassar, Kamis (25/11).

Causa mengatakan, kegiatan Ekspedisi Layanan Kas Keliling di wilayah 3T ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan dimana sebelumnya telah dilaksanakan sebanyak enam kali oleh BI Sulsel. Adapun sasaran kas keliling ini, lanjut dia, akan menjangkau pulau-pulau yang berada di wilayah perairan Kepulauan Pangkajene dan Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Wamendag Kritik Sikap Uni Eropa Soal Sawit Indonesia

“Pulau yang akan disasar adalah Pulau Kapoposang, Pulau Gondongbali, Pulau Badi, Pulau Kayuadi, Pulau Jinato, dan Pulau Selayar,” kata Causa.

Kegiatan ekspedisi layanan kas keliling ini akan diisi dengan layanan penukaran uang dan sosialisasi/edukasi Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah. Hal itu penting dilakukan agar kualitas Uang Rupiah yang beredar di wilayah 3T dalam kondisi layak edar, jumlah nominal yang cukup serta pecahan yang sesuai.

“Selain itu juga mendorong masyarakat untuk semakin mencintai, bangga dan memahami Rupiah,” ujar dia.

Sementara mengenai kewenangan pengedaran uang rupaih, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.

BACA JUGA :  Ikuti Lelang, Adhi Karya Sasar Proyek Infrastruktur

Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan. Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas.


 


 

sumber : ANTARA





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + four =

Trending

Ke Atas