Hukum

Blak-Blakan Angel Lelga, Kisah Kelam Tertipu Bisnis Uang Kripto

Blak-Blakan Angel Lelga, Kisah Kelam Tertipu Bisnis Uang Kripto


Angel memutusakan ikut setelah mengetahui penggagasnya istri seorang perwira.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Artis film horor, Lely Anggraeni atau yang dikenal sebagai Angel Lelga menceritakan kisah kelam pada saat tertipu bisnis mata uang kripto lewat Angel Token. Pengakuanya, musibah itu berawal pada saat dirinya diajak kerja sama menjadi brand ambassador oleh salah satu perusahaan aset kripto.

“Saya diminta jadi brand ambassador. Jadi nanti token memakai nama saya,” ujar Angel pada saat menjadi pembicara diskusi hukum yang bertajuk ‘Aspek Hukum Perdagangan Crypto, Berkaca dari Kasus Angel Lelga’, yang digelar oleh Forum Wartawan Polri (FWP) di Hotel Diradja, Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022).

Sebenarnya, Angel sedikit ragu dengan tawaran tersebut. Karena baru pertama kalinya dia mendapat tawaran menjadi brand ambasador di luar produk pakaian atau kecantikan. Namun keraguan itu hilang, setelah dia tahu bahwa salah salah orang yang menawarkan kerja sama diketahui istri dari seorang perwira aparat penegak hukum.

“Jadi, di situ juga saya pikir ah oke aman,” kata Angel.

BACA JUGA :  Putri Sambo: Mohon Titip Anak-Anak Saya di Rumah

Setelah kerja sama tersebut deal, Angel pun menjalankan telah kewajiban selayaknya brand ambassador pada umumnya seperti pemotretan, juga membuat sejumlah konten terkait produk kripto tersebut. Namun, beberapa lama kemudian, kecurigaan pun mulai muncul, setelah dirinya tidak mendapatkan laporan hasil kerja sama tersebut.

“Kalau kerja sama untung-rugi ada laporan. Ini sudah sebulan saya minta tidak pernah mereka membuat laporan pertanggung jawaban,” kata Angel.

Tidak hanya itu, justru Angel diminta mentransfer uang Rp 100 juta untuk pembukaan akun kripto. Namun sampai saat ini, nasib akun tersebut tidak diketahui. Bahkan, hingga sekarang nasib investasi mata uang kripto juga tidak diketahui keberadaannya.

“Saya diajak coba kamu ikut nanam uang Rp 100 juta. Nanti akan dapat keuntungan berlipat. Saya transfer uang itu ke rekening pribadi istri seorang perwira aparat keamanan,” sesal Angel.

Atas kejadian itu, mantan istri Rhoma Irama itu memutuskan menempuh jalur hukum. Didampingi penasihat hukum membuat laporan ke Polres Metro Jaksel terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan aset kripto pada 24 Mei 2022. Pada saat ini proses hukum tersebut masih terus berlangsung.

BACA JUGA :  KPK Soroti Modus Perjalanan Dinas Fiktif Perangkat Daerah

“Saya minta usut secara terbuka dan sedalam-dalamnya,” pinta perempuan 21 Juni 1977 itu.

Di tempat yang sama, pengamat kripto currency, Paul Simanjuntak menjelaskan, pada hakekatnya kripto merupakan data yang tidak punya manfaat dibandingkan komuditas lain seperti emas, kopi, dan jagung. Artinya, jika data tersebut tidak ada yang menawar atau membeli, maka tidak ada nilainya sama sekali.

“Kripto jadi data yang tidak bermanfaat kalau tidak ada yang menawarkan harga. Kripto bergantung siapa yang mau beli. Serangkaian data yang bernilai kalau ada yang menawar selain dari pada itu tidak punya manfaat,” jelas Paul.

Paul menjelaskan, ada beberapa aset kripto yang saat ini telah dilegalkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun demikian, sekalipu sudah terdaftar masyarakat juga tetap harus waspada jika berinvestasi atau berbisnis kripto.

“Sejauh ini ada 229 koin yang telah mendapat izin dan sudah diedarkan oleh broker,” terang Paul.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =

Trending

Ke Atas