Ekonomi

BPT dan BRTI Dibubarkan, Ini Langkah Kemenkominfo

BPT dan BRTI Dibubarkan, Ini Langkah Kemenkominfo


Pemerintah membubarkan 10 lembaga non-kementerian, termasuk BPT dan BRTI.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatiika (Kemenkominfo) sedang melakukan koordinasi menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian. Lembaga yang dibubarkan termasuk Badan Pertimbangan Telekomunikasi (BPT) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).


“Sedang dikoordinasikan untuk segera menindaklanjuti Perpres tersebut. Informasi lebih detail belum bisa kami sampaikan,” ujar juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi saat dihubungi, Ahad (29/11).


Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa setelah dibubarkan, fungsi lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. “Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

BACA JUGA :  Hingga 2030, Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital


Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Demikian pula dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 juga dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Setidaknya akan ada jeda sekira 1 tahun bagi lembaga dan kementerian terkait untuk mengatur kembali posisi mereka dalam struktur kementerian. Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

BACA JUGA :  ,KPR BRI Virtual Expo Vol 2 Catatkan 4 Juta Lebih Pengunjung


Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. Terdapat 10 lembaga pemerintah yang dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, antara lain BPT, BRTI, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Industri Nasional, Komisi Nasional Lanjut Usia, serta Badan Olahraga Profesional Indonesia.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − four =

Trending

Ke Atas