Politik

Budiman Sudjatmiko: Absurd Kaitkan PDIP dan Stafsus Menteri

Budiman Sudjatmiko: Absurd Kaitkan PDIP dan Stafsus Menteri


Budiman mengatakan, Andreau menjadi stafsus Menteri KKP tanpa sepengetahuan PDIP.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko menilai, suatu fenomena absurd bila mengaitkan PDI Perjuangan dengan Andreau Pribadi Misata (APM). APM merupakan kader yang terlilit kasus ekspor benih lobster setelah menjadi staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.


“Itu sama absurdnya dengan mengaitkan orang ini menjadi anggota kelompok arisan apa, atau tokoh kelompok wayang orang. Sama absurdnya, karena enggak ada hubungannya dengan apa yang menjadi berlakunya ketika menjadi staf khusus atau staf ahlinya menteri,” ujar Budiman saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/11).


Dia menambahkan, lain cerita kalau orang tersebut sudah dilantik sebagai anggota DPR RI atau menjadi bagian dari tenaga ahli anggota DPR RI dari partai tersebut. “Tentu saja dia bagian dari partai politik, kerja-kerjanya,” kata Budiman.

BACA JUGA :  Huawei hadirkan solusi untuk live streaming e-commerce


Menurut Budiman, partai kerap kali tidak bisa menentukan pilihan karier seseorang meskipun orang tersebut menjadi kader partai atau pernah diusung partai menjadi calon legislatif. Selain itu, kalau pun partai menunjuk seseorang untuk menduduki karier tertentu, biasanya disertai dengan surat tugas.


Dalam hal ini, tersangka kasus ekspor benih lobster, Andreau, menjadi staf khusus Edhy Prabowo tanpa sepengetahuan partai. Karena partai tidak pernah mengeluarkan surat tugas tersebut. “Setahu saya PDI Perjuangan di DPP, selalu mengeluarkan surat (kepada anggota) jika memang ditugaskan partai. Selalu ada surat tugasnya lho mas. Nah, itu enggak pernah ada penugasan bagi yang bersangkutan sebagai staf anggotanya Menteri dari partai lain,” kata Budiman.

BACA JUGA :  Belum Bentuk Koalisi, PDIP: Jangan Bawa Kontestasi Terlalu Awal


Sementara itu, KPK menahan tersangka Andreau Pribadi Misata (APM) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo. Andreau sebelumnya pernah menjadi calon legislatif dari PDIP pada pemilu 2019, tetapi gagal melenggang ke parlemen.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × one =

Trending

Ke Atas