Hukum

Buronan FBI Medlin Ini Masuk ke Indonesia Sejak 2019

Buronan FBI Medlin Ini Masuk ke Indonesia Sejak 2019


Russ Albert Medlin merupakan buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham berup

TERDEPAN.id, JAKARTA — Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait lolosnya buronan FBI bernama Russ Albert Medlin. Sebab, warga negara Amerika Serikat itu berhasil masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan visa turis.

“Kita juga akan koordinasi dengan teman teman Imigrasi kenapa bisa masuk (ke Indonesia),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/6).

Yusri mengungkapkan, selain memanfaatkan visa turis, Medlin juga memiliki kelengkapan dokumen lainnya, seperti paspor. “(Dokumen) dia lengkap, punya passpor, pun passport lengkap ya,” ujar Yusri.

BACA JUGA :  Pesohor Diajak Populerkan Produk Daur Ulang Jadi Gaya Hidup

Yusri menuturkan, Medlin diketahui berada di Indonesia sejak tahun 2019. Selama di Indonesia, Medlin pernah menyewa sebuah apartemen hingga kemudian menyewa sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan sejak tiga bulan terakhir.

Meski demikian, belum diketahui apakah Medlin sempat berpindah kota selama di Indonesia atau hanya berada di Jakarta. Yusri juga menambahkan, pihaknya masih menyelidiki alasan Medlin memilih Indonesia sebagai tempat ia melarikan diri.

“Masih kita dalami kenapa dia (Medlin) memilih Indonesia,” papar dia.

Adapun penangkapan Russ Albert Medlin berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah rumah yang ia sewa di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap warga negara Amerika Serikat itu pada Senin (15/6).

BACA JUGA :  KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi PT 

Setelah diselidiki, Russ Albert diketahui merupakan seorang buronan FBI terkait kasus penipuan investasi saham berupa Bitcoin. Dia telah melakukan penipuan mencapai 722 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10,8 triliun.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − 10 =

Trending

Ke Atas