Hukum

Bursa Calon Kapolri, Mabes: Hak Prerogatif Presiden

Bursa Calon Kapolri, Mabes: Hak Prerogatif Presiden


Kapolri Idham Azis akan memasuki masa purnatugas pada Januari 2021.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Mabes Polri enggan menanggapi pembahasan siapa-siapa saja penerus tongkat komando di Polri menyusul masa tugas Jenderal Idham Azis sebagai kepala Polri yang segera selesai. Idham akan pensiun pada Januari 2021.


“Mabes Polri sangat menghormati keputusan penunjukan Kapolri yang merupakan hak prerogratif dari Presiden Republik Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (12/11).

BACA JUGA :  Polisi Lepas Ketua IMM Sultra yang Sempat Ditangkap


Karena itu, Awi meminta agar semuanya menunggu keputusan dari pada Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) untuk menunjuk Kapolri baru. Kendati demikian, Polri menghargai pendapat-pendapat dari luar institusi Polri, terkait siapa-siapa saja calon kepala Polri yang akan datang.


“Terkait bursa calon Kapolri tentunya kami sangat menghormati pendapat dari rekan-rekan diluar Polri mengkait-kaitkan bursa Kapolri,” kata Awi.

BACA JUGA :  Pernah Juga Terkait BLBI, Kebakaran Kejakgung Polanya Sama?


Pada Januari 2021, Kapolri Idham Azis akan memasuki masa purnatugas. Sepanjang berkarier di kepolisian, Idham lebih banyak bergelut dalam bidang reserse. 


Sebelum diamanatkan sebagai kepala Polri menggantikan, Tito Karnavian, Idham Azis menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Idham Azis dilantik secara resmi sebagai Kapolri di Istana Negara pada 1 November 2019 silam.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 − one =

Trending

Ke Atas