Hukum

Diculik dan Hamili Anak, Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa

Diculik dan Hamili Anak, Komnas PA: Ini Kejahatan Luar Biasa


Perbuatan ini dapat menyebabkan psikis dan masa depan korban yang pasti terganggu.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyoroti kasus penculikan dan pencabulan hingga hamil terhadap perempuan dibawah umur. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan pelakunya harus dihukum berat. Pasalnya, perbuatan ini menyangkut psikis dan masa depan korban yang pasti terganggu.


“Bahkan ini merupakan kejahatan luar biasa. Karena dia tahu persis itu anak 16 tahun tetapi dia lakukan kejahatan seksualnya sampai hamil,” tegas Sirait saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).


Dalam kasus tesebut, kata Sirait, terdapat ada unsur paksaan dan kesengajaan. Sehingga penerapan pasal berlapis, pasal pidana KUHP dan juga Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara sudah tepat. Hal itu sesuai dengan defenisi unsur-unsur juga di dalam UU 35 perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002.


“Oleh karena itu saya katakan tadi unsur-unsurnya terpenuhi bisa dikenakan pasal berlapis supaya menajdi efek jera,” tambah Sirait.


Apalagi, menurut Sirait, fenomena kejahatan tersebut tidak hanya di wilayah DKI Jakarta. Setidaknya ada sekitar dua persen dari laporan, baik itu dikonfirmasi baik itu di DKI Jakarta dalam hal ini Polda metro jaya dengan krimsus juga dengan tempat-tempat yang lain. Bahkan,  mencapai 52 persen didominasi kejahatan seksual dan unsur-unsur-nya selalu terpenuhi.

BACA JUGA :  KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Tanah di Munjul


Sirait mengaku, telah berbincang dengan pelaku yang menculik sekaligus menghamili korban yang masih berusia 16 tahun tersebut. Menurutnya dalam aksinya, ada unsur bujuk rayu, tipu muslihat dan janji-janji sehingga melakukan hubungan seksual. Memang, ada juga unsur suka sama suka dan ternyata juga ada unsur paksaan lewat tipu muslihat. “Kalau definisi terpenuhi bisa juga terkena unsur penculikan,” ungkap Sirait.


Oleh karena itu, Komnas PA mengimbau kepada orang tua agar betul-betul memberikan perhatian ekstra terhadap anak-anaknya. Apalagi mereka tengah menjalani sekolah dari rumah, karena tidak lagi sekolah bertatap muka. 


Hal itu mengakibatkan kebosanan bagi anak-anak dan tidak menutup kemungkinan anak akan terlempar dari rumah. “Sehingga ditangkap oleh predator-predator tadi,” kata Sirait mengingatkan.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pedagang serabutan AAB (20 tahun) yang diduga melakukan penculikan dan menghamili perempuan berinsial D (16). Pelaku ditangkap di daerah Mojokerto, Jawa Timur bersama korban pada tanggal 6 November 2020 lalu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tiket PO Jaya Executive Class.

BACA JUGA :  Polda Jatim: Bahan Peledak di Kantor Gegana Kategori Low Explosive


“Anak di bawah umur sekitar 16 tahun di bawa lari oleh tersangka insialnya AAB dan berhasil kami amankan di Jawa Timur. Korban anak di bawah umur dengan kondisi saat ini sedang hamil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.


Lanjut Yusri, pada tanggal 23 Agustus 2020 korban mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh anak korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya, tapi dia menolak. Lalu menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua. Akhirnya, tersangka mengajak lari korban yang masih duduk di kelas 3 SMP itu ke Mojokerto, Jawa Timur. 


“Modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak ini hamil. Saat tersangka mengetahui korban hamil, tersangka mengajaknya kabur,” kata Yusri. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 20 =

Trending

Ke Atas