Hukum

Dirjenpas Harap Napi Terima Remisi Bisa Mandiri 

Dirjenpas Harap Napi Terima Remisi Bisa Mandiri 


Dirjenpas harap pembinaan kemandirian di lapas jadi bekal kembali ke masyarakat.

TERDEPAN.id, MATARAM — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Reinhard Silitonga mengharapkan kepada para narapidana yang menerima remisi umum (RU II) atau langsung bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 bisa menerapkan bekal kemandiriannya di tengah masyarakat. Sebanyak 119.175 narapidana dan anak menerima pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 RI.

“Jadi latihan dan pembinaan kemandirian yang didapat selama di lapas, kita harap bisa menjadi bekal usaha mereka ketika kembali ke tengah masyarakat,” kata Reinhard Silitonga usai mengikuti acara pemberian remisi skala nasional yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Senin (17/8).

BACA JUGA :  Ombudsman Diharapkan Terlepas dari Stigma 'Macan Ompong'

Reinhard beserta rombongan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI datang ke NTB mewakili acara pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020. Acara yang digelar secara virtual untuk skala nasional dan terpusat di NTB ini dipimpin langsung Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly langsung dari Jakarta.

Secara nasional, narapidana yang menerima remisi umum (RU) II atau bebas langsung sebanyak 1.438 orang. Kemudian sisanya, 117.737 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau masuk dalam penerima RU I dengan besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.

BACA JUGA :  Program Tabur Kejakgung 2020 Tangkap 120 Buronan

Pemberian remisi kepada narapidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99/2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3/2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. “Intinya kalau dia belum termasuk dalam PP 99, itu (remisi) dapat dilakukan, begitu juga yang hukumannya di bawah lima tahun. PP 99 itu adalah lima tahun ke atas atau yang dikategorikan sebagai bandar,” ujarnya.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 4 =

Trending

Ke Atas