Disabilitas Protes Kemendagri soal Raperda, Palu Sediakan Loket Prioritas Pajak
Jakarta, Jumat (2/9/2022) — Puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berunjuk rasa di depa
Jakarta, Jumat (2/9/2022) — Puluhan penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berunjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka tidak sekadar membawa poster dan menyuarakan aspirasi; aksi kali ini menjadi simbol ketidakpuasan yang mendalam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang tengah dibahas DKI Jakarta. Di saat yang sama, ratusan kilometer dari ibu kota, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu justru memperkenalkan terobosan layanan: loket prioritas bagi wajib pajak disabilitas. Dua potret yang kontras namun menggarisbawahi betapa implementasi kebijakan inklusif di Indonesia masih berjalan timpang.
Tuntutan Mengembalikan Pasal Esensial
Koalisi menilai draf Raperda yang beredar menghilangkan sejumlah pasal krusial yang menjadi aspirasi utama komunitas disabilitas. Ketua aksi, yang mengenakan kursi roda dan alat bantu dengar, dengan lantang menyampaikan lima tuntutan sekaligus di podium darurat. Mereka mendesak pengembalian pasal-pasal esensial atau penambahan pasal delegasi yang memungkinkan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur:
- Pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) sebagai lembaga pengawas independen;
- Penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang memudahkan akses layanan publik;
- Pemberian konsesi atau subsidi khusus di sektor transportasi, kesehatan, dan pendidikan;
- Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas minimal 3 persen di lingkungan Pemprov DKI; serta
- Kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa bagi usaha yang dikelola atau mempekerjakan penyandang disabilitas.
Seorang perwakilan koalisi yang enggan disebutkan namanya menegaskan,
“Kami sudah lelah dengan janji. Tanpa pasal yang mengikat secara hukum, hak kami hanya akan menjadi slogan. Kemendagri harus memastikan Raperda ini tidak lahir sebagai dokumen setengah hati.”Tuntutan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan pemenuhan hak secara progresif, namun seringkali terganjal kompromi politik di tingkat daerah.
Palu Menunjukkan Jalan: Tak Perlu Antre
Berbeda dengan dinamika di Jakarta, KPP Pratama Palu menghadirkan solusi sederhana yang langsung menyentuh kebutuhan harian. Peluncuran loket prioritas bagi wajib pajak penyandang disabilitas merupakan respons nyata terhadap survei internal yang menunjukkan bahwa 78 persen penyandang disabilitas di Kota Palu merasa kesulitan mengakses layanan perpajakan akibat antrean panjang dan minimnya fasilitas pendukung. Loket ini dilengkapi jalur khusus, kursi tunggu yang lebih luas, formulir dengan huruf Braille, serta petugas yang telah menjalani pelatihan komunikasi dasar bahasa isyarat.
Kepala KPP Pratama Palu, Andi Mulyadi, kepada media lokal menyampaikan,
“Kami ingin memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal, termasuk dalam urusan pajak. Kehadiran loket prioritas ini adalah bukti bahwa inklusivitas bisa dimulai dari langkah kecil namun berdampak besar.”Tidak kurang dari 45 wajib pajak disabilitas telah memanfaatkan layanan ini dalam dua pekan pertama. Meski tidak diatur dalam perda khusus, komitmen institusi terbukti mampu menjadi katalis perubahan.
Kontras yang Menampar Kebijakan
Perbandingan antara Jakarta dan Palu menunjukkan paradoks kebijakan: provinsi dengan anggaran terbesar justru berlarut-larut merumuskan payung hukum, sementara daerah dengan sumber daya terbatas berhasil mengeksekusi terobosan konkret. Aktivis disabilitas dari Jaringan Nasional Advokasi Disabilitas (JNAD) menilai,
“Kasus Raperda DKI adalah cermin dari ketiadaan kemauan politik. Padahal, jika Palu bisa menyediakan loket prioritas tanpa harus menunggu perda, mengapa Jakarta harus kehilangan pasal-pasal esensial yang bahkan sudah dijamin oleh UU?”
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 mencatat terdapat sekitar 28 juta penyandang disabilitas di Indonesia, namun hanya 7,2 persen yang terserap dalam lapangan kerja formal. Angka ini semakin menegaskan urgensi ketentuan kuota kerja dan pengadaan barang/jasa yang diperjuangkan koalisi. Tanpa instrumen hukum yang tepat, potensi ekonomi inklusif senilai Rp1,7 triliun per tahun—berdasarkan studi Kementerian Keuangan—akan terus terbuang.
Raperda DKI sendiri diharapkan menjadi rujukan nasional karena Jakarta kerap dianggap sebagai barometer kebijakan. Namun fakta bahwa pasal delegasi saja harus diperjuangkan mati-matian menimbulkan kekhawatiran akan lahirnya regulasi yang mandul. Di sisi lain, inisiatif Palu membuktikan bahwa perubahan dapat dimulai tanpa harus menunggu regulasi sempurna. Inklusivitas, pada akhirnya, bukan tentang kerumitan aturan, melainkan tentang kepekaan dan keberanian untuk melayani semua warga secara setara.
[SOCIAL_TWEET]: Sementara DKI masih polemikkan pasal esensial Raperda disabilitas, Palu sudah sediakan loket pajak khusus tanpa antre. Apakah ini sinyal bahwa inklusivitas bukan perkara anggaran, melainkan kemauan? #DisabilitasSetara #RaperdaInklusif #PaluPrioritas[SOCIAL_TG]: 🚨 Disabilitas desak Kemendagri kembalikan pasal penting di Raperda DKI. Di saat yang sama, Palu buka loket prioritas pajak—tak perlu antre! Inklusivitas jalan di ujung jari, tapi kenapa Jakarta masih tawar-menawar? 🤔👇
Comments (0)