Hukum

Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, IPW Tuding Keterlibatan Pihak Lain

Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, IPW Tuding Keterlibatan Pihak Lain


TERDEPAN.id, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menduga gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy turut melibatkan pihak lain, yakni EC. EC disebutkan pernah tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT Ferolindo Mineral Nusantara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, sebanyak 7.803 saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dimiliki oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara, yang aktanya dibuat pada 3 November 2022.


Namun, pada akhirnya PT CLM jatuh kepemilikannya kepada pihak berinisial ZAS. “Betul ada pemegang saham APMR (pemegang Saham PT CLM) bernama PT Ferolindo di mana pada suatu waktu ada nama pemegang sahamnya bernama Samsudin Andi Arsyad dan EC,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Menurut Sugeng, kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy diduga melibatkan pemodal yang besar dan terstruktur. “Pola keterlibatan kekuasaan yang bermain dengan pemodal lebih dahsyat dan terstruktur. Kalau kasus Ismail Bolong cuma yang main oknum polisi. Di sini ada Wamenkumham, polisi levelnya lebih tinggi sampai intelijen negara,” ujarnya.


Sebelumnya, Sugeng melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7,7 miliar pada Selasa (14/3/2023) yang diterima melalui dua asisten pribadinya, berinisial YAR dan YAM. Pemberian uang itu diduga terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT CLM.

Sugeng turut membawa sejumlah bukti, termasuk bukti transfer dalam laporannya ke KPK. Selain itu, juga ada bukti elektronik yang turut dia disampaikan kepada KPK. Peristiwa pertama, menurut Sugeng, mengenai dugaan pemberian uang dengan total Rp 4 miliar yang diduga diterima Edward melalui asisten pribadinya berinisial YAR.


Dalam bukti chat di aplikasi pesan singkat yang diterimanya, kata Sugeng, Edward mengakui YAR dan YAM merupakan asisten pribadinya. “Pemberian ini dalam kaitan seorang bernama HH (Helmut Hermawan) yang meminta konsultasi hukum kepada Wamen EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej),” ucap Sugeng.


“Kemudian oleh Wamen diarahkan untuk berhubungan dengan saudara ini namanya ada di sini (bukti transfer), PT-nya apa namanya ada,” ungkap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Peristiwa kedua, yaitu pemberian dana tunai yang diperkirakan sebesar Rp 3 miliar pada Agustus 2022. Uang dalam bentuk dolar AS itu juga diterima oleh YAR yang diduga atas arahan Edward. “Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM),” ujar Sugeng.

BACA JUGA :  Eks Kades dan Sekdes di Jambi Ditahan Terkait Dana Desa

Sugeng menuding uang Rp 3 miliar itu diberikan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Namun, pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus.


Sehingga justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utamanya. ZAS dan HH disebut sedang bersengkata kepemilikan saham PT CLM. Adapun HH kini sedang ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

“Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, ‘tindakan Anda tidak terpuji, balik badan lah gitu ya;,” jelas Sugeng.

Pada 17 Oktober 2022, Sugeng menyebut, dana Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar yang diberikan dikembalikan oleh YAR melalui transfer ke rekening PT CLM.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 6 =

Trending

Ke Atas