Hukum

Epidemiolog UGM Nilai RS UMMI Patut Diduga Melanggar

Epidemiolog UGM Nilai RS UMMI Patut Diduga Melanggar


Menurut Riris kondisi kesehatan Habib Rizieq menjadi penting diketahui publik.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad menilai RS Ummi patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, fasilitas kesehatan tersebut bisa dipidana karena menutupi hasil swab test terhadap Habib Rizieq Shihab.


“Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau kita melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidananya,” kata Riris dalam keterangan, Senin (30/11).


Dia melanjutkan, pemerintah lebih baik memberikan sanksi jika terbukti ada upaya menghalangi pengendalian penularan Covid-19 di masyarakat. Dia mengatakan, jika Habib Rizieq terbukti positif Covid-19 maka sangat membahayakan orang lain.

BACA JUGA :  Pengamat Nilai Indikasi Donasi ACT Tertuju ke Kelompok Pemberontak di Suriah


Dia menambahkan, terlebih pentolan FPI itu selalu berinteraksi dengan banyak orang. Sebabnya, dia mengatakan, kondisi kesehatan Habib Rizieq menjadi penting diketahui publik.


“Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat itu berpotensi penularan kalau dia positif,” katanya.


Sejauh ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi Satgas melakukan tes usap terhadap Habib Rizieq. Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut.


Selain dilaporkan ke polisi, izin Rumah Sakit terancam dicabut. Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha

BACA JUGA :  Aiman Khawatirkan Penyitaan HP-nya oleh Penyidik Polda Metro Jaya


Sebelumnya, Habib Rizieq dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa (25/11). Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta rumah sakit berkoordinasi dengan Dinkes untuk segera mengambil sampel tes usap Rizieq.


Ternyata, Habib Rizieq telah menjalani tes usap pada Jumat (27/11) tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Bima meminta Dinkes melakukan swab test ulang terhadap Rizieq namun keluarganya menolak. Dia dinilai tidak transparan mengenai kondisi kesehatannya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten + 19 =

Trending

Ke Atas