Hukum

Firli: KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PTDI

Firli: KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PTDI


Ketua KPK tegaskan pihaknya belum umumkan tersangka kasus korupsi PTDI.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, lembaganya belum mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Firli mengaku, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PTDI.

“Tim masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga perkara jadi terang. Pasti kami sampaikan perkembangannya,” kata Filri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).

Firli melanjutkan, setelah ditemukan cukup bukti maka KPK segera mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka terkait kasus PTDI tersebut kepada publik. “Kami pimpinan bekerja dan kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kami umumkan. Pimpinan menyepakati seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Komnas HAM Soroti RKUHP yang Masih Masukkan Hukuman Mati

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso mengakui diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Iya tersangka saya,” ucap Budi, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6) malam.

Namun, Budi enggan menjawab soal materi pemeriksaan yang dijalaninya tersebut. Ia mengaku hanya dikonfirmasi oleh penyidik perihal laporan harta kekayaannya. “Saya tidak tahu cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” ujar Budi lagi.

BACA JUGA :  Bahaya Judi, Sosiolog: Sumber Perilaku Kriminal Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan mantan petinggi PTDI sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penjualan atau pemasaran pesawat. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat menyatakan KPK saat ini belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus PTDI tersebut sesuai kebijakan baru yang ditetapkan pimpinan KPK, yakni mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 8 =

Trending

Ke Atas