Politik

Formappi Kritik Kehadiran Anggota DPR yang Minim dalam Rapat

Formappi Kritik Kehadiran Anggota DPR yang Minim dalam Rapat


Padahal selama pandemi Covid-19, rapat dapat dihadiri secara virtual.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik minimnya kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat yang digelar selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021. Padahal selama pandemi Covid-19, rapat dapat dihadiri secara virtual.


“Meski sudah sekian kali dilakukan secara daring, rapat paripurna (rapur) tidak juga diminati anggota DPR. Kemudahan untuk hadir dari mana saja, tidak menggugah anggota DPR untuk menghadiri Rapur,” ujar peneliti Formappi, I Made Leo Wiratma dalam rilis ‘Evaluasi Kinerja DPR pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021’, Kamis (5/11).


Berdasarkan data yang dihimpun Formappi, selama Masa Sidang I tahun 2020-2021 ini kehadiran anggota DPR dalam Rapur terbanyak hanya 68 persen dari keseluruhan anggota DPR. Sementara kehadiran terendah anggota DPR dalam Rapur adalah 50,26 persen.

BACA JUGA :  Survei Elektabilitas Capres, Prabowo Unggul Tipis Atas Ganjar di Jatim


“Suatu jumlah yang hanya sekedar memenuhi syarat kuorum suatu Rapur. Namun secara rata-rata, setiap Rapur dihadiri oleh 55,48 persen atau sebanyak 318 orang dari 575 anggota DPR,” ujar Leo.


Formappi turut mengkritik berbagai alasan dipakai untuk mangkir dari rapat paripurna, seperti banyak kerjaan, kunjungan ke daerah, tugas, dan rapat yang lain. Padahal, rapat paripurna merupakan agenda yang telah dijadwalkan dan diketahui oleh anggota DPR.


“Sangat disayangkan Rapur yang begitu penting, yakni mengambil keputusan diabaikan begitu saja. Masih banyak anggota DPR yang ingkar melaksanakan amanah konstituen yang diwakilinya,” ujar Leo.

BACA JUGA :  PKS Ungkap Alasan Minim Berkoalisi dengan PDIP


Jika terus seperti itu, ia menilai DPR tak dapat menyelesaikan target 37 rancangan undang-undang (RUU) yang ada dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Hal ini terlihat hingga berakhirnya masa sidang I, yang hanya menyelesaikan dua RUU, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Bea Materai. Dikarenakan minimnya kehadiran anggota DPR dalam rapat.


Dari 35 RUU yang belum diselesaikan, hanya 11 RUU yang masih mungkin bisa diselesaikan DPR hingga akhir tahun. Karena sudah memasuki tahapan pembentukan, mulai dari penyusunan hingga pembahasan.


“Sedangkan 24 RUU Prioritas lainnya yang belum digarap sama sekali sangat sulit mengharapkan penyelesaiannya,” ujar Leo.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − 11 =

Trending

Ke Atas