Hukum

Gema Kosgoro Ingatkan Media Kedepankan Praduga tak Bersalah

Gema Kosgoro Ingatkan Media Kedepankan Praduga tak Bersalah


Sekjen Kosgoro menyayangkan vonis berlebihan terkait dengan AS

TERDEPAN.id, JAKARTA— Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro), Dian Assafri, menyayangkan adanya vonis yang belebihan oleh beberapa media terkait proses hukum yang menimpa seseorang, baik sebagai pribadi warga negara apalagi sebagai pejabat publik atau pejabat negara. 


Dia mengatakan, KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun sejumlah media secara gamblang menyebut bahwa Aziz Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


“Ini kan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata dia.  


Dia menambahkan,  dalam Undang Undang Pers diatur bahwa Pers harus menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. 

BACA JUGA :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kemenaker 2012, Wamenaker: Saya Harap Murni Penegakan Hukum


Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.” 


“Jadi, bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka,” kata Dian.  


Dian juga mengingatkan bahwa dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial. 


Menurut dia, media dan KPK seperti tidak faham etika dalam hal penegakan hukum  bahwa semua orang sama di mata hukum dan harus menghormati praduga tak bersalah. 


Dia mengingatkan media tidak boleh memberitakan nama lengkap seseorang karena kita harus menghormati asas praduga tak bersalah, mestinya kan menyebutkan inisial terlebih dahulu karna menghormati asas praduga bersalah. 

BACA JUGA :  Pelaku Streaming Bola Ilegal Dijerat 4 Tahun Penjara


“Begitu juga ketua KPK bisa kami laporkan ke dewas KPK karna telah melakukan konfrensi pers tidak sesuai prosedur.  Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan nama terang Wakil Ketua DPR RI bukan inisial, ini jelas melanggar etika profesi. Malah justru publik balik bertanya ada apa dengan Ketua KPK yang begitu tendensius terhadap AS,” kata Sekjen Kosgoro ini.  


Dian menyarankan semuanya mesti menahan diri termasuk media agar tidak memberitakan sesuatu  yang belum final. “Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyedikan yang dilakukan di KPK,” ujar dia.      





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 18 =

Trending

Ke Atas