Politik

Gerindra Sebut Bakal Caleg Terciduk Narkoba Baru Masuk Partai

Gerindra Sebut Bakal Caleg Terciduk Narkoba Baru Masuk Partai


TERDEPAN.id, SRAGEN–Ketua DPC Gerindra Sragen, Wahyu Dwi Setya Ningrum membenarkan bahwa Eko Rusiyanto adalah salah satu bakal calon anggota legislatif (caleg) dari partainya. Dia sendiri diciduk polisi lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.

“Oh iya, itu orang yang sama, cuma dia memang gabung di Gerindra baru di pencalegan ini,” kata Wahyu ketika dihubungi, Rabu (7/6/2023).

Wahyu menjelaskan bahwa Eko sendiri adalah orang baru di Gerindra. Ia mengungkapkan Eko baru masuk di Daftar Caleg Sementara (DCS) karena belum memenuhi persyaratan yang ada.

“Sebelumnya-sebelumnya kan bukan orang Gerindra, dia gabung baru aja, cuman persyaratan dia juga belum lengkap kemarin masuk di DCS itu memang belum lengkap persyaratannya,” katanya.

BACA JUGA :  Pengamat Sarankan Caleg tak Jadikan Pemilu Ajang Cari 'Loker'

 

Selain itu, jika memang terbukti Eko salah pihaknya akan menggugurkannya dari DCS. Selain itu juga lantaran dirinya juga otomatis tidak memenuhi syarat dari KPU karena kedapatan mempunyai narkotika jenis sabu-sabu tersebut. “Kalau dia salah ya otomatis tidak kita loloskan, wong kita kan juga timses kan,” katanya.

Nggak mungkin kita loloskan terlibat seperti itu di persyaratan KPU kan harus ada misalnya tidak pernah terpidana surat bebas narkoba kan juga ada. (Opsinya diganti?) Iya,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, pihak polres Sragen mengungkapkan telah menangkap pelaku pengedar narkoba. Dimana salah satunya Eko merupakan bakal caleg dari Gerindra juga kedapatan mempunyai barang terlarang tersebut. Sedangkan tersangka lainnya yakni, Agung Nugroho warga Tanon, Sragen (pengedar) dan Yakub Hermawan diamankan karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

BACA JUGA :  Jaga Pemilu: Salah Input Sirekap Jadi Pelanggaran Tertinggi Hingga H+3 Pemungutan Suara






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 4 =

Trending

Ke Atas