Terdepan.ID, Jakarta –
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo menilai terlalu berisiko jika RUU Cipta Kerja mengatur tentang pers dan media massa.
Dia pun mengusulkan penghapusan pasal-pasal terkait pers dan media massa di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tersebut karena berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian.
““Karena itu sikap dari fraksi Golkar menilai daripada menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian, kami usulkan terkait dengan media dan pers untuk didrop dari RUU Cipta Kerja,” ujar Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Ciptaker dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Selasa, (9/6).
“Terkait dengan pasal-pasal yang disampaikan di RUU ini memang sepengetahuan saya, pada waktu sosialisasi sejak awal, yang pers ini kan tidak masuk di dalam ranah Cipta Kerja,” terang dia.
Dia juga menilai persoalan media dan pers sudah cukup baik diatur dalam undang-undang tersendiri, yakni UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Kita perkuat saja di UU (UU Pers) yang sudah ada,” ujar Firman.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam RDPU tersebut, sangat berisiko kalau RUU Ciptaker mengatur media dan pers.
Media dan pers sudah bagus diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga lebih baik diperkuat dalam UU yang ada dan tidak perlu dimasukkan dalam RUU Ciptaker.
“Kami usulkan agar diperkuat saja di UU yang ada dan kita butuh media nasional yang kuat sehingga harus perkuat pers dalam negeri,” ujarnya.