Hukum

Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Pengacara Alvin Lim

Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Pengacara Alvin Lim


Hakim PN Jaksel perintahkan jaksa jemput paksa pengacara Alvin Lim

TERDEPAN.id, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan kejaksaan untuk menjemput paksa terdakwa sekaligus pengacara Alvin Lim karena dua kali tidak hadir pada sidang kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. 


Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan majelis hakim telah menetapkan upaya paksa terhadap terdakwa Alvin Lim karena kembali tidak hadir pada sidang.


“Sudah diterbitkan penetapan majelis hakim agar dihadirkan paksa kepada jaksa,” kata Haruno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/6/2022).


Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Denny Wicaksono menyebutkan terdakwa Alvin Lim kembali tidak hadir pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6).

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Siap Basmi Mafia Tanah dan Pelabuhan


“Tidak datang. Iya (alasan sakit),” ucap Denny.


Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang upaya jemput paksa terhadap terdakwa Alvin Lim.


“Iya menunggu penetapan upaya jemput paksa,” katanya.


Karena itu, kata Denny, maka pihak kejaksaan berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian untuk meminta bantuan pengamanan saat menjemput paksa terdakwa Alvin Lim supaya hadir pada persidangan.


Diketahui, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  KPK: Polri Segera Rampungkan Penyampaian LHKPN Jajarannya


Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.


“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” tutur Alvin pada Selasa, 31 Mei 2022.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen + 14 =

Trending

Ke Atas