Hukum

HOG SBC Beri Bantuan Hukum Anggotanya yang Tersandung Kasus

HOG SBC Beri Bantuan Hukum Anggotanya yang Tersandung Kasus


Tersangka pelaku pengeroyokan itu terancaman hukuman penjara lima tahun ke atas.

TERDEPAN.id, BANDUNG — Komunitas Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia akan memberikan bantuan hukum kepada lima anggotanya yang tersandung kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Diketahui, pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang anggota HOG Siliwangi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.


Epriyanto, Humas HOG SBC menjelaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada lima anggotanya di Bukittinggi, Sumatera Barat. Terlebih, ancaman hukuman dalam kasus tersebut lima tahun ke atas.

BACA JUGA :  Tuntutan Penyiram Novel, Refly Harun: Menghina Akal Publik


“Betul, dari HOG tentunya tetap akan memberikan pendampingan hukum,” ujarnya, Senin (2/11). Ia mengatakan, pihaknya juga akan mendatangi korban penganiayaan dan mendatangi institusi atau lembaga tempat korban bertugas.


“Kita ada rencana mendatangi seluruh korban dan juga institusinya,” katanya. Namun, ia mengaku rencana tersebut akan dilakukan menunggu kondisi mereda.


Epriyanto pun membantah terkait kabar bahwa Letjen (Pur) Djamari Chaniago menjadi ketua rombongan motor gede tersebut di Bukittinggi. Menurutnya, yang bersangkutan ikut dalam rombongan, namun bukan sebagai ketua.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Polri Dinilai Solid


“Saya ingin meluruskan tidak demikian adanya, jika beliau berada dalam satu kegiatan touring tersebut memang benar, tapi bukan sebagai ketua rombongan,” katanya.


Dia mengungkapkan, organisasi HOG merupakan organisasi dengan anggota yang berasal dari berbagai masyarakat. Sehingga menurutnya anggota TNI maupun Polri dapat menjadi anggota.


 


 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty + 18 =

Trending

Ke Atas