Hukum

Hukum Acara Pidana Belum Jamin Iktikad Baik

Hukum Acara Pidana Belum Jamin Iktikad Baik


Disertasi Patra M Zen membahas iktikad baik pihak ketiga di hukum acara pidana

TERDEPAN.id, JAKARTA – Disiplin hukum pidana disebut tidak memadai untuk menilai “iktikad baik” pihak ketiga. Karena itu, diperlukan disiplin ilmu lain, yakni ekonomi (akuntansi forensik) dan antropologi (fisiognomi dan analisis gestur) dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di muka persidangan.


Hal tersebut diungkapkan oleh Patra M Zen dalam presentasi disertasi dihadapan ujian/sidang promosi doktor Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana. 


Dikatakan, kebaruan (novelty) dalam disertasinya adalah konsep pihak ketiga yang beritikad baik dan cara membedakan harta kekayaan yang didapat dengan kejujuran dan kewajaran dengan harta kekayaan pihak ketiga yang kotor dan tercemar (dirty and tainted property).

BACA JUGA :  PBNU hingga Muhammadiyah Minta segera Polisikan M Kece


“Hukum acara pidana di Indonesia belum menjamin hak atas harta kekayaan pihak ketiga yang beritikad baik,” tegas Patra. 


Sidang terbuka dipimpin oleh Ketua Program Pascasarjana Dr Firman Wijaya SH MH yang juga selaku Co-Promotor II; Prof. Dr. Tb Ronny Nitibaskara bertindak sebagai Promotor; dan Dr. Chairul Huda SH, MH selaku Co-Promotot I. 


Adapun para penguji adalah, Prof Dr. Basuki Rekso W, SH MS; Dr. Yenti Ganarsih; Dr. Rocky Marbun, SH MH; dan Dr. Hartanto SH MH. 


Lebih lanjut dia mengatakan, dari 12 putusan yang diteliti dalam disertasinya, Patra menemukan adanya irasionalitas dalam due process of law perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

BACA JUGA :  KPK Perketat Pengawasan Kerja 51 Pegawai Dipecat


“Telah terjadi ketidakadilan dan pelanggar HAM dalam due process of law dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di negeri ini,” urai Patra. 


Tidak ada kewajiban bagi penyidik, penuntut umum maupun hakim untuk menguraikan rasionalitas penyitaan dan perampasan harta kekayaan pihak ketiga. Padahal dalam praktik peradilan, pihak ketiga bisa dibedakan ke dalam dua kelompok, yakni pihak ketiga yang beritikad baik dan buruk. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 1 =

Trending

Ke Atas