Hukum

ICW: Evaluasi Bobroknya Penanganan Perkara Djoko Tjandra

ICW: Evaluasi Bobroknya Penanganan Perkara Djoko Tjandra


Sejumlah kasus skandal Djoko Tjandra lainnya harus juga dituntaskan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi jajarannya terkait bobroknya penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai kasus Djoko Tjandra harus menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah.

“Presiden Joko Widodo secepat mungkin harus mengevaluasi jajarannya terkait bobroknya penegakan hukum dalam perkara Djoko Tjandra,” tegas Kurnia dalam diskusi daring, Jumat (6/11).

Catatan ICW, kata Kurnia, polisi dan Kejagung belum menuntaskan sejumlah kasus skandal Djoko Tjandra. Pertama, apakah ada oknum Jaksa selain Pinangki Sirna Malasari yang terlibat dalam perkara Djoko S Tjandra.

BACA JUGA :  Anak Anggota DPR tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Heran dan Kecewa

Kedua, dalam pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung, siapa saja yang terlibat, apakah hanya Pinangki atau sebenarnya ada juga oknum di internal MA yang turut membantu. Ketiga, Selain Andi Irfan Jaya, apakah ada politisi lain yang juga terlibat dalam perkara tersebut.

Tak hanya kasus Djoko Tjandra, sambung Kurnia, berdasarkan data ICW sejak tahun 1996, buronan kasus korupsi yang masih terdapat 36 buronan kasus korupsi yang masih berkeliaran di luar negeri. Kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi buronan tersebut mencapai Rp 53 triliun.

BACA JUGA :  Polemik dengan Komite Warga, Sentul City Klaim Sudah Taat Hukum

“Dalam hal ini Pemerintah harus memperbanyak perjanjian hukum timbal baik atau mutual legal assistance dengan negara lain,” ujar Kurnia,

Penegak hukum, lanjut Kurnia, juga mesti menjalin hubungan baik dengan penegak hukum negara lain. Tak hanya itu, tambah Kurni, pembentuk UU pun harus segera mengundangkan RUU Perampasan Aset.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seventeen − thirteen =

Trending

Ke Atas