Ekonomi

Ini Alasan Hibah Saham Bank Muamalat pada BPKH

Ini Alasan Hibah Saham Bank Muamalat pada BPKH


Total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen

TERDEPAN.id, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menerima hibah saham dari pemegang saham pengendali PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI). Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan saham dari pemegang saham pengendali (PSP) telah diserahkan kepada BPKH.


“Alasan PSP menghibahkan saham BMI agar dikelola lebih baik,” katanya pada TERDEPAN.id, Selasa (16/11).


Secara rinci, BPKH telah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDB Investment Foundation, dan BMF Holdings Limited. Hibah saham dilakukan pada 21 Juni 2021, 15 dan 16 November 2021.

BACA JUGA :  Menkeu: RAPBN 2024 Makin Sehat dengan Defisit 2,29 Persen 


Jumlah hibah sebanyak 7.903.112.181 saham yang setara dengan 77,42 persen. Sehingga total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen dan otomatis menjadi PSP. Anggito mengatakan terus melakukan kajian terkait langkah-langkah ke depan termasuk pengelolaan BMI di bawah kepemimpinan BPKH.


“Masih dalam kajian, sekarang kita melanjutkan dan sekaligus berupaya meningkatkan kinerja BMI,” katanya.


BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014. Berdasarkan ketentuannya, BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab pada Presiden RI melalui Menteri Agama RI sehingga tidak terdapat struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam BPKH.

BACA JUGA :  Menteri Teten: Bantuan Pemerintah Terbukti Cukup Tepat Jaga UMKM Bertahan dari Covid-19


Anggito juga mengatakan BPKH tidak punya larangan untuk memiliki perusahaan atau menjadi PSP pada sebuah perusahaan. Kegiatan usaha BPKH adalah melakukan pengelolaan keuangan haji yang bisa bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + seven =

Trending

Ke Atas