Hukum

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba Dirinya

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba Dirinya


Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya mencabut kedua BAP.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kapolda Jawa Timur (Jatim) yang urung dilantik, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dia mengeklaim, BAP tersebut tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda,” kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).

Hotman menerangkan, narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) tersebut. “Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” ujar Hotman.

BACA JUGA :  Periksa Grace Tahir Terkait Rafael Alun, KPK: Diduga Ada Transaksi Jual Beli Aset

Menurut keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Namun, Hotman menganggap, lima kilogram sabu tersebut masih ada dan saat ini dipegang oleh pihak kejaksaan untuk sidang kasus narkotika di Kota Bukittinggi, Sumbar.


“Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap lima kilogram diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukit Tinggi,” kata Hotman.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

BACA JUGA :  Psikolog Forensik: Tersangka Pembunuh Dante tidak Alami Gangguan Jiwa

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada eks Kapolda Banten itu adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 + 20 =

Trending

Ke Atas