Hukum

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra


Jaksa peneliti menilai berkas kasus red notice Djoko Tjandra belum lengkap.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan dan kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidik Bareskrim Polri. Jaksa peneliti menilai, berkas perkara dua perkara itu kurang lengkap.

“Sesuai petunjuk jaksa pada P19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus surat jalan palsu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/9).

Menurut Awi, ada tiga petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama, melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. “Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli ITE dan ketiga melakukan pemeriksaan tambahan tersangka PU (Prasetijo Utomo),” kata Awi.

BACA JUGA :  Sepanjang 2020 Terdapat 19 Kasus Aduan Terkait Pembela HAM

Sementara terkait petunjuk untuk berkas perkara gratifikasi penghapusan red notice, Awi menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa. “Saat ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi,” ujarnya.

Dalam kasus pemalsuan surat jalan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Mereka adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Untuk kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

BACA JUGA :  Keuangan PDPDE Didalami Terkait Dugaan Korupsi Gas Bumi

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon dan Tommy tidak ditahan. Penyidik beralasan keduanya kooperatif dan tidak menghambat penyidikan. Djoko Tjandra saat ini mendekam di Lapas Salemba. Sementara Brigjen Prasetijo ditahan di Rutan Bareskrim. Prasetijo ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang ditandatanganinya untuk Djoko Tjandra.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fifteen − 7 =

Trending

Ke Atas