Hukum

Jaksa Tolak Dalil Rahmat Kadir Penyerang Tunggal Novel

Jaksa Tolak Dalil Rahmat Kadir Penyerang Tunggal Novel


Pada Senin, jaksa membacakan replik atas pembelaan terdakwa kasus Novel Baswedan.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan membacakan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pada Senin (22/6). Dalam repliknya, Jaksa menegaskan, dalih yang disebut Rahmat Kadir hanya pelaku tunggal tidak beralasan.

“Dalil hanya Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima,” kata Jaksa Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

Dalam dakwaan Jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017. Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan.

BACA JUGA :  Ini Teknis Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia

Saat pengamatan, Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan Novel.

Kemudian, pada 11 April 2017, terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam. Ia pun meminta kepada
Ronny Bugis pun mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Panglima TNI Jamin Pengamanan IKN Maksimal

Dengan mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah, Ronny Bugis mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan. Oleh karena itu, Jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis mempunyai peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel.

“Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain,” tegas Jaksa Satria.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + nine =

Trending

Ke Atas