Hukum

KASUM: Kematian Pollycarpus Budihari Perlu Diselidiki

KASUM: Kematian Pollycarpus Budihari Perlu Diselidiki


Meski Pollycarpus meninggal, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tak boleh berhenti.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menilai meninggalnya Pollycarpus Budihari perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya. Mantan terpidana kasus pembunuhan Munir meninggal karena Covid-19 pada Sabtu (17/10). 

“Sebab, sebagai orang yang dihukum, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia,” kata Sekjen KASUM, Bivitri Susanti dalam keterangan yang diterima TERDEPAN.id, Ahad (18/10). 

Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus.

BACA JUGA :  Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Johanis Tanak Ditunda, Ini Alasan Dewas KPK

“Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum,” tegas Bivitri.

Penyelidikan kasus Munir, kata dia, perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Pollycarpus telah meninggal. Karena, penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak. Sehingga pihak pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum.

“Kami memandang persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih dikarenakan tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas,” tuturnya. 

BACA JUGA :  Waketum Gerindra: Tim Pembela Prabowo-Gibran the Dream Team

KASUM memandang janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetapi tidak pernah terealisasikan. Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. “Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas,” tegasnya. 

Bivitri menambahkan, KASUM juga menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya Pollycarpus Budihari. “Pada tanggal 17 Oktober 2020 Polycarpus, pelaku lapangan kasus pembunuhan Munir meninggal dunia. KASUM mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Polycarpus khususnya kepada keluarga,” kata Bivitri . 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen + 11 =

Trending

Ke Atas