Hukum

Kasus ABK Long Xing 629, Polri akan Periksa 2 Tersangka Baru

Kasus ABK Long Xing 629, Polri akan Periksa 2 Tersangka Baru


Berkas perkara kedua tersangka kasus ABK Long Xing 629 itu dalam proses tahap satu.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan akan ada pemeriksaan dua tersangka baru dari PT LPB dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Rabu (24/6).

“Akan dilakukan pemeriksaan dua tersangka baru yaitu saudara Muamar Kadafi selaku Direktur PT. LPB dan saudara Salahudin selaku bagian penerimaan ABK di PT. LPB,” katanya saat dihubungi Republika, Senin (22/6).

BACA JUGA :  Polisi Aceh Tangkap 3 Pengedar Sabu

Dikatakannya, berkas perkara (BP) kedua tersangka tersebut dalam proses tahap satu. Setelah itu, akan dilakukan proses pemberkasan tersendiri terhadap korporasi PT LPB, sehingga kasus ini cepat diselesaikan.

“Kami juga buat DPO dan Red Notice terhadap saudara Apri selaku Direktur Nayagenggong. BP dalam minggu ini akan dilaksanakan tahap satu,” kata dia.

Sebelumnya diketahui,Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, terdapat penambahan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Tersangka tersebut adalah M Zakaria sebagai mantan direktur perusahaan penyalur ABK yaitu PT. SMG.

BACA JUGA :  MAKI: KPK Harus Temukan Harun Masiku untuk Buktikan Kinerja

“Zakaria, mantan direktur perusahaan penyalur WNI menjadi ABK Long Xing 629 ditangkap pada Jumat (12/6). Zakaria pernah menjabat direktur di PT. SMG. Tersangka melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan keempat korban ABK dari pihak PT. SMG,” katanya saat dihubungi Republika, Senin (15/6).

Dikatakannya, penangkapan tersangka tersebut tetap dengan protokol Covid-19. Petugas juga sudah melakukan rapid test terhadap tersangka. 

Tersangka tersebut dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 KUHP. “Setelah itu, kami juga masih mencari pelaku lainnya terkait kasus ini,” kata dia.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 × 2 =

Trending

Ke Atas