Hukum

Kasus Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Gus Nur Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan


Empat saksi sudah diperiksa untuk kasus ujaran kebencian Gus Nur.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara tersangka Sugik Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus ujaran kebencian sudah masuk pada tahap finalisasi. Sehingga dalam waktu dekat berkas kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, penyidik tinggal melengkapi berkas perkara yang kurang saja.

“Untuk berkas, doakan secepatnya segera dilimpahkan untuk tahap I, kita berharap penyidik segera rampungkan berkas,” ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).

Lanjut Awi, nantinya berkas tersebut dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Kemudian setelah diteliti dan dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan langsung melimpahkan tahap dua berupa tersangka Gus Nur dan barang bukti ke Kejaksaan untuk diadili di Pengadilan. Awi juga mengatakan hingga saat ini, belum ada lagi yang tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian tersebut.

BACA JUGA :  Polisi: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan Direhabilitasi

“Hasil dari digital forensik itulah yang akan meyakinkan penyidik untuk merampungkan berkas perkara,” kata Awi.

Sebelumnya, Awi mengungkap motif Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur berdalih merasa prihatin dan peduli dengan kondisi NU saat ini. Motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Gus Nur.

“Merupakan bukti nyata bahwasanya yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan NU yang sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda,” kata Awi.

BACA JUGA :  Kejagung dan Polri tak Bisa Tolak Jika KPK Ambil Alih Kasus

Lanjut Awi, dalam kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Gus Nur penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Dua di antaranya merupakan pihak pelapor dan dua lainnya yakni ahli bahasa dan pidana. Kemudian juga penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli ITE.

Namun menurut Awi, pemeriksaan terhadap ahli ITE baru dilakukan, setelah penyidik memeriksa bukti video. Saat ini, barang bukti masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Setelah nanti ada laporan dari lab digital forensik, tentunya baru akan dilakukan pemeriksaan ITE-nya,” kata Awi.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9 − one =

Trending

Ke Atas