Hukum

Kasus Video Syur Mirip Gisel Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Video Syur Mirip Gisel Naik ke Tahap Penyidikan


Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan video syur pertama.

TERDEPAN.id,JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menaikan status laporan polisi video syur mirip artis Gisella Anastasia ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan memanggil saksi pelapor dan juga saksi ahli terkait kasus video asusila tersebut.


“Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sudah disidik oleh para penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).


Kasus video tidak senonoh ini dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio dengan dugaan penyebaran video asusila tersebut teregister di LP: TBL/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 7 November 2020. Pelapor melaporkan lima akun twitter yang diduga menyebarkan video pendek berdurasi 19 detik tersebut. Namun tiga akun diantaranya sudah ditutup.

BACA JUGA :  Johanis Tanak Sepakat dengan Luhut Soal OTT di KPK


“Tim penyidik masih bergerak terus juga termasuk mem-profiling akun-akun tersebut Karena memang yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan juga yang menyebar secara masif,” terang Yusri.


Namun, kata Yusri, tiga dari lima akun yang dilaporkan sudah terhapus. Kendati demikian, kenyataan itu tidak akan menjadi kendala bagi penyidik untuk terus mengusut tuntas kasus penyebaran video asusila mirip artis Gisel. Pihak kepolisian akan terus mengejar akun yang pertama kali dan paling masif menyebarkan video syur tersebut.


“Kemarin sudah saya sampaikan ada 3 yang dihapus tetapi tidak ada masalah buat penyidik karena memang kita ketahui bersama jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapanpun,” tegas Yusri.

BACA JUGA :  Dirjen Imigrasi: WNA Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Daring


Atas perbuatannya tersangka yang melakukan penyebaran konten tidak senonoh itu dipersangkakan di Pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE. Kemudian juga ada di Pasal 8 juncto pasal 34 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 


Sebelumnya nama artis Gisel menjadi trending topic pencarian di media sosial akibat gosip video syur mirip dirinya. Sebenarnya, sendiri sudah membantah bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Mantan istri Gading Marten itu kini tidak mau ambil pusing soal kehebohan video syur diduga mirip dirinya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + 3 =

Trending

Ke Atas