Ekonomi

KDEKS Sumbar: Rumah Makan yang Gunakan Kata Padang Harus Bersertifikat Halal

KDEKS Sumbar: Rumah Makan yang Gunakan Kata Padang Harus Bersertifikat Halal


KDEKS menyebut salah satu yang wajib sertifikasi halal adalah restoran Nasi Padang

TERDEPAN.id, PADANG — Wakil Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Barat Muhammad Sobri mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini memberi perhatian penuh terhadap sertifikasi produk halal. Sobri mengatakan, salah satu yang wajib sertifikasi halal adalah warung nasi atau restoran nasi padang.


Menurutnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang merupakan Ketua KDEKS juga telah memberi arahan agar semua warung maupun restoran nasi padang harus bersertifikasi halal. Jika tidak, kata Sobri, warung atau restoran tidak boleh menggunakan kata Padang.

BACA JUGA :  Pengamat: Skema Bail In Lewat PMN untuk Jiwasraya Tepat


“Semua toko nasi warung nasi padang harus bersertifikasi halal, kalau tidak (bersertifikasi halal) nggak boleh pake merk Padang,” ujar Sobri saat menerima rombongan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan media di Kota Padang, Kamis (23/6).


Sobri menjelaskan, selain karena menjadi program nasional, kesadaran masyarakat Sumbar terkait sertifikasi halal semakin tumbuh. Salah satunya, karena adanya polemik rendang babi di restoran Babiambo.


“Kesadaran kita semakin tumbuh dengan adanya kasus nasional seperti Babiambo itu, sehingga orang padang itu benar-benar terbakar semangatnya. Itu bagaimana itu, jangan terjadi lagi, Sumbar harus jelas,” ujar dia.

BACA JUGA :  DPR Gelar Rapim Soal Pelaksanaan Rapat Paripurna


Dia menambahkan, saat ini Pemerintah Sumbar memang memfokuskan pada sektor ekonomi dan keuangan syariah. Namun, dua fokus utama adalah industri produk halal dan gerakan sosial keuangan syariah.


“Maka yang terdepan ada dua, industri halal dan gerakan sosial keuangan syariah atau wakaf, bahwa kami benar-benar konsen dalam sektor industri produk halal,” katanya.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 + 5 =

Trending

Ke Atas