Hukum

Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Oknum KPK Diduga Jadi Makelar 

Kejagung Didesak Turun Tangan Usut Oknum KPK Diduga Jadi Makelar 


Ini momentum KPK untuk bersih-bersih anggotanya yang bermain-main dengan koruptor.

TERDEPAN.id, JAKARTA – Perhimpunan Aktivis Sosial dan Anti-Korupsi Indonesia (PAKSI) meminta, kepada aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan fakta persidangan yang menyeret DPRD Kabupaten Bogor dengan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan terdakwa bupati nonaktif Ade Yasin.


“Semua fakta di persidangan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan, saya percaya KPK berani mengusut dan menyelesaikan dugaan adanya makelar kasus di tubuh KPK,” kata Ahmad Iswanto, koordinator aksi yang juga Ketua Umum PAKSI dalam keterangan tertulis, Ahad (18/9/2022).


Dia menegaskan, saat ini, semua lembaga penegak hukum sedang melakukan langkah nyata untuk menindak anggotanya yang menyalahgunakan wewenang tanpa pandang pangkat dan jabatan.


“Ini bisa menjadi momentum KPK untuk bersih-bersih terhadap anggotanya yang bermain-main dengan koruptor,” tegasnya.


PAKSI juga mendesak Kejaksaan Agung agar turun tangan melakukan pemeriksaan bila KPK tidak serius mengusut kasus ini. Pasalnya, Kejagung cenderung tidak memiliki kepentingan di kasus ini.

BACA JUGA :  Bareskrim: Fredy Pratama Punya Kaki Tangan Seorang Perempuan untuk Rekrut Jaringan Baru


“Kita harus terbuka dan mengungkap persoalan ini sampai ke akar-akarnya, karena menurut fakta persidangan, koordinasi tersebut bermula karena anggota dewan marah, banyak pokok pikiran (Pokir) mereka tidak terakomodir di Dinas PUPR khususnya,” kata Ahmad.


Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tudingan adanya konspirasi antara penyidik dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut tidak benar. “Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya,” ujar Ali Fikri.


Sebelumnya, pada sidang perkara dugaan suap BPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022), anggota DPRD disebut-sebut meminta proyek dengan total anggaran Rp 198 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Terdakwa Maulana Adam Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menerangkan, ada pertemuan terbatas antara DPRD dan pihak eksekutif khusus membahas permintaan proyek dengan istilah pokok pikiran (pokir).

BACA JUGA :  KPK Akui tak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal


Adam menyebutkan, pertemuan yang dia notulensikan itu bersifat mendadak. Saat itu, dia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor.


“Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes,” kata Adam.


Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor.


“Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita,” kata Adam.






Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 + thirteen =

Trending

Ke Atas