Hukum

Kejagung Pastikan Telisik Aset Mitra Tersangka Kasus Asabri

Kejagung Pastikan Telisik Aset Mitra Tersangka Kasus Asabri


Kejakgung pastikan akan mengusut tuntas siapapun yang menikmati hasil korupsi Asabri.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengusut tuntas siapa pun yang turut menikmati hasil korupsi dari pengelolaan saham di PT Asabri (Persero). Termasuk menyeret mitra para tersangka, salah satunya terdakwa Heru Hidayat, serta menyita asetnya.


“Kami akan kejar (mitra tersangka, Red), kalau memang hartanya hasil korupsi pasti kami kejar terus,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Supardi di Jakarta, Kamis (15/10).


Hingga kini, tim penyidik gencar memburu sejumlah aset milik tersangka untuk menutupi jumlah kerugian negara dalam megakorupsi PT Asabri (Persero) sebesar Rp22,78 triliun. Sejumlah mitra para tersangka yang juga diduga turut menjadi aktor pelaku dan merupakan pemilik saham yang bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.


Padahal saham mereka sampai hari ini masih ada di Asabri, bahkan jumlahnya saat ini masih melebihi batas ketentuan kepemilikan saham, yaitu di atas 5 persen. Seperti pada saham FIRE yang menurut data KSEI kepemilikan Asabri saat ini masih di atas 20 persen. 

BACA JUGA :  Risma Tegaskan Kasus Korupsi Bansos Beras Terjadi Saat Dirinya Belum Jadi Menteri


Dengan potensi kerugian mencapai Rp2 triliun. Supardi menyatakan saat ini timnya masih berupaya terus guna mengungkap megaskandal korupsi di Asabri. Munculnya fakta baru akan menjadi dasar penyidik untuk menyeret semua pihak yang terlibat.


Dalam kasus Asabri ini, penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro, yang menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang ditanggungkannya. Termasuk aset milik adiknya, Teddy Tjokrosaputro yang juga ditetapkan sebagai tersangka ikut disita.


Sebaliknya, dalam penanganan terdakwa Heru Hidayat, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penyitaan yang memadai. Bahkan, dua mitranya, yakni AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (selaku partner & juga pemilik saham FIRE) belum dilakukan proses hukum.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terkait Pendukung Lukas Enembe


Menurut data yang diperoleh, AP pernah dalam satu hari saja (26/7/2018) menjual saham FIRE seharga Rp 5.650/lembar di atas 10 kali harga IPO, senilai Rp230 miliar. Kemudian, AR dalam sehari tanggal 5 Desember 2018 juga melepas saham FIRE dengan harga Rp 5.550/lembar atau 10 kali lebih dari harga IPO, senilai Rp240 miliar.


Karena itu, terhadap mitra Heru diduga sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri. Kepemilikan saham oleh Asabri atas saham-saham grup Heru tercatat telah melampaui batas ketentuan di atas 5 persen. Seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6 persen), PCAR(25,14 persen), IIKP (12,32 persen), dan SMRU (8,11 persen).


“Makanya kami lihat ada fakta baru ke sana nggak, kami akan kejar,” kata Supardi yang juga pernah diperbantukan di KPK.

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + two =

Trending

Ke Atas