Hukum

Kemenkumham Proses Pencabutan Bebas Bersyarat John Kei

Kemenkumham Proses Pencabutan Bebas Bersyarat John Kei


Bapas Bogor telah mengeluarkan SK pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memproses pencabutan bersyarat John Kei. Proses itu setelah Bapas Bogor mengeluarkan SK pencabutan pembebasan bersyarat tersangka dugaan pembunuhan berencana itu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan bahwa Bapas Bogor menilai John Kei melakukan pelanggaran ketentuan saat menjalankan masa pembebasan bersyarat dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat Jihnn Refra alias John Kei bernomor W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381 dan mengusulkan pencabutan pembebasan bersyarat bernomor W11.PAS.33-PK.01.05.02-2382.

BACA JUGA :  KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Pasal Pencucian Uang

“Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Rika Aprianti, Sabtu (27/6).

John Kei menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019. John Kei menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013 yang memvonis 16 tahun penjara karena terlibat pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung pada tahun 2013.

BACA JUGA :  Wakil Ketua MPR: Kinerja BIN Lebih Leluasa di Bawah Presiden

Selama menjalani masa pidana, John Kei mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada tanggal 31 Maret 2025. Namun, karena perbuatannya pekan lalu, John Kei yang dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 195. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

TAKE

sumber : Antara





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen + 18 =

Trending

Ke Atas