Kepala BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas Melon dan Minyakita Bersubsidi

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah mendapat penegasan tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Sudaryono melarang seluruh unit dapur MBG di Indone...

Kepala BGN Larang Dapur MBG Gunakan Gas Melon dan Minyakita Bersubsidi

Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan pemerintah mendapat penegasan tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN Sudaryono melarang seluruh unit dapur MBG di Indonesia menggunakan bahan baku bersubsidi seperti gas LPG 3 kilogram atau gas melon, minyak goreng Minyakita, dan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP). Larangan ini diterbitkan untuk memastikan subsidi negara benar-benar tepat sasaran bagi rumah tangga tidak mampu, bukan untuk konsumsi dapur berskala besar yang dikelola pemerintah.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas potensi penyalahgunaan barang bersubsidi dalam proyek pemerintah. Gas melon, misalnya, adalah gas LPG tabung 3 kg yang harganya ditekan negara hingga Rp16.000 per tabung melalui subsidi energi. Sementara itu, Minyakita merupakan minyak goreng curah kemasan sederhana yang dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, jauh di bawah harga minyak goreng komersial. Adapun beras SPHP adalah beras medium yang disalurkan Perum Bulog dengan harga murah untuk menjaga stabilitas pangan. Ketiga komoditas ini diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan, bukan untuk operasional dapur dengan kapasitas ribuan porsi per hari.

Rasionalisasi Bahan Subsidi untuk Dapur MBG

Data BGN menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 3.000 dapur MBG yang tersebar di seluruh Indonesia, masing-masing mampu memproduksi sekitar 3.000 porsi makanan per hari. Jika setiap dapur menggunakan tiga tabung gas melon per hari, maka konsumsi harian mencapai 9.000 tabung. Angka ini cukup signifikan untuk mengganggu rantai pasok LPG 3 kg yang kerap langka di tingkat pengecer. Dengan melarang penggunaan gas melon, BGN ingin menjaga agar kelangkaan gas bersubsidi di masyarakat tidak semakin parah.

“Kami tegaskan, dapur MBG harus menggunakan gas LPG 5,5 kg, 12 kg, atau kompor listrik dan induksi yang telah disediakan anggaran negara,” ujar Sudaryono dalam pengarahan kepada pengelola dapur MBG di Jakarta, Selasa (15/6). Ia menambahkan bahwa setiap dapur MBG dialokasikan dana operasional yang mencakup biaya bahan baku sesuai harga pasar, sehingga tidak ada alasan untuk memanfaatkan produk subsidi.

Minyakita dan Beras SPHP: Alternatif dan Pengawasan

Selain gas melon, dapur MBG juga dilarang keras menggunakan Minyakita. Minyak goreng dengan label kemasan sederhana itu sering kali disalahgunakan oleh pelaku usaha kecil hingga menengah untuk menekan biaya produksi, padahal aturannya hanya untuk rumah tangga dan usaha mikro. BGN meminta para pengelola dapur MBG untuk membeli minyak goreng curah tanpa merek atau minyak goreng kemasan premium yang tidak disubsidi. Langkah ini sekaligus mendukung transparansi pengelolaan anggaran program yang menghabiskan dana triliunan rupiah setiap tahunnya.

Larangan yang sama berlaku untuk beras SPHP. Bulog selama ini menyalurkan beras SPHP dengan harga Rp10.900 per kilogram untuk pasar tradisional dan ritel modern, sebagai instrumen pengendali harga beras. Dapur MBG, yang memperoleh alokasi beras dari mitra pengadaan melalui mekanisme tender, diinstruksikan untuk menggunakan beras komersial—baik beras medium maupun premium—yang tidak menyedot kuota beras stabilisasi. “Beras SPHP adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk program pemerintah berskala nasional. Jangan sampai kebijakan baik ini menimbulkan distorsi pasar dan mengorbankan mereka yang paling membutuhkan,” tegas Sudaryono.

Respons dan Kesiapan Infrastruktur Dapur MBG

Para pengelola dapur MBG di beberapa daerah menyambut instruksi ini, meskipun dengan catatan perlunya penyesuaian teknis. Pasalnya, dapur yang sudah terlanjur menggunakan kompor gas melon harus mengganti regulator dan selang untuk mengakomodasi tabung 5,5 kg atau 12 kg. BGN berjanji akan mempercepat pengadaan kompor listrik dan induksi melalui kerja sama dengan PLN serta Kementerian ESDM, sehingga ketergantungan pada LPG dapat berkurang secara bertahap. Selain itu, BGN akan memperkuat sistem audit dan pengawasan berbasis digital untuk memantau jenis bahan baku yang digunakan setiap dapur. Setiap penyimpangan akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan kontrak kerja sama.

Kombinasi pengawasan digital dan pasokan energi alternatif ini diharapkan dapat menjamin bahwa prinsip keadilan sosial tetap menjadi landasan program MBG. “Program ini tidak boleh dinodai oleh praktik penyelewengan subsidi yang merugikan rakyat kecil. Kita punya tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah subsidi sampai kepada yang berhak,” pungkas Sudaryono. Dengan begitu, dapur MBG yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa lewat pemenuhan gizi sekaligus menjadi contoh tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Ke depan, BGN bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan akan merilis panduan teknis terbaru tentang standar pengadaan bahan baku dapur MBG. Panduan itu akan merinci daftar bahan yang dilarang, spesifikasi produk yang disarankan, serta mekanisme pelaporan yang wajib dipatuhi seluruh mitra penyelenggara. Publik pun dapat berpartisipasi mengawasi melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User