Digital

Kominfo: pembahasan RUU PDP masih berlanjut

Kominfo: pembahasan RUU PDP masih berlanjut


Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) saat ini masih berada di tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

“Pembahasan sedang berlangsung dengan DPR,” kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Mariam F Barata, saat acara virtual dalam rangka Pekan Fintech Nasional 2020, Senin.

Kominfo, dikatakan Mariam, tetap menargetkan undang-undang ini selesai dibahas pada akhir bulan ini, namun, kondisi terkini menyebabkan kendala untuk membahas RUU PDP.

“Tergantung kesiapan DPR, tergantung juga situasi sekarang ini, banyak protokol kesehatan yang harus kami lalui, harus kami patuhi, untuk pembahasan,” kata Mariam.

Baca juga: Kominfo siapkan langkah strategis dukung AI

Baca juga: Anggota DPR paparkan situasi genting yang mendesak pembahasan RUU PDP

BACA JUGA :  Setelah Jujutsu, PUBG Mobile sambut kolaborasi baru dengan Warframe

Mariam menyatakan RUU PDP akan selesai tahun ini, namun, jika tidak, akan dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Kominfo dan Komisi I DPR sepakat untuk membahas RUU PDP, setelah melalui proses, pada pertemuan 1 September lalu.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada rapat dengan Komisi I DPR September lalu melihat Indonesia membutuhkan UU PDP karena negara-negara lain yang sudah memiliki regulasi perlindungan data, mengharuskan negara lain yang akan bermitra dengan mereka untuk memiliki regulasi yang setara.

“RUU PDP ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional, namun, tidak terbatas kepada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara,” kata Johnny.

Undang-undang ini diyakini bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet.

BACA JUGA :  Asus perkenalkan VivoBook 14 A416, laptop untuk semua kalangan

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu atau lembaga yang mengumpulkan dan memproses data. Melalui regulasi ini, akan ditetapkan “data protection officer” atau pengawas perlindungan data pribadi.

Saat ini, masalah perlindungan data selagi menunggu RUU PDP mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentnag Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Digitalisasi UMKM, langkah besar songsong kebangkitan ekonomi

Baca juga: Kominfo resmikan 18 BTS di Labuan Bajo

Baca juga: Kominfo jamin standardisasi perangkat transformasi digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2020



Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + eleven =

Trending

Ke Atas