Hukum

Komisi III Dorong Penyelidikan Jika Ada Kelalaian Lapas

Komisi III Dorong Penyelidikan Jika Ada Kelalaian Lapas


Ada ketimpangan antara jumlah petugas dengan warga binaaan dan luas lapas itu sendiri

TERDEPAN.id,JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian terkait penyebab kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Termasuk jika memang ditemukannya unsur kelalaian dari petugas lapas yang membuat 44 warga binaan meninggal.


“Harus diselidiki secara tuntas apakah ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian. Jadi dalam hal ini biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya,” ujar Arsul saat dihubungi, Ahad (12/9).


Petugas lapas, kata Arsul, memang menjadi salah satu permasalahan yang perlu diselesaikan oleh Komisi III. Sebab hingga saat ini, ada ketimpangan antara jumlah petugas dengan warga binaaan dan luas lapas itu sendiri.

BACA JUGA :  Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar


“Salah satu persoalan akut lapas itu memang jomplangnya jumlah sipir dengan warga binaan yang harus dijaga. Dikatakan akut karena ini sudah tahunan,” ujar Arsul.


Bertambahnya jumlah petugas lapas, dinilainya dapat menghindarkan dari adanya kelalaian petugas. Terutama dalam prosedur evakuasi bagi warga binaan yang berada dalam sel.


“Buka-tutup pintu sel dan blok mestinya tidak lagi manual oleh petugas lapas, tapi perlu automasi yang dikendalikan dengan teknologi dari ruang kontrol,” ujar Wakil Ketua MPR itu.


Anggota Komisi III Eva Yuliana juga menyorot hal yang serupa. Pasalnya pada saat ini, jumlah petugas lapas yang minim akan kesulitan memantau warga binaan yang ada dalam sel.

BACA JUGA :  Baiquni Wibowo Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara


“Persoalan lapas tidak hanya bisa diatasi dengan membangun kembali atau membangun tambahan lapas. Namun juga perlu dipikirkan berbagai hal yang menjadi ruang lingkup dalam persoalan lapas,” ujar Eva dalam diskusi daring.


Perbaikan infrastruktur lapas memang tetap perlu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham). Namun perbaikan tersebut juga harus menyaras pada sarana dan prasaranan, termasuk di dalamnya petugas lapas.


“Harus jadi perbaikan, itu pasti menjadi pelajaran untuk kita mengevaluasi diri, evaluasi kinerja, evaluasi sistem,” ujar Eva.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × four =

Trending

Ke Atas