Politik

Komisi X akan Evaluasi PP 75/2021 Revisi Statuta UI

Komisi X akan Evaluasi PP 75/2021 Revisi Statuta UI


Rangkap jabatan pimpinan perguruan tinggi dapat pengaruhi demokrasi di kampus.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, rangkap jabatan pada pimpinan perguruan tinggi dapat memengaruhi demokrasi yang terjadi di kampus. Untuk itu, pihaknya akan terlebih dahulu mengevaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 yang merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI).


“Kami akan evaluasi negatif positifnya. Walapun dengan relasi ini, artinya menjadikan kampus sebagai kekuatan kritis tidak bisa kita capai,” ujar Syaiful lewat keterangan video yang diterima, Ahad (25/7).


Ia menilai, perdebatan terkait polemik rangkap jabatan rektor UI Ari Kuncoro akan selesai secara pragmatis. Namun, menurutnya, seharusnya jajaran pimpinan perguruan tinggi tidak terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah.


“Idealnya seluruh civitas akademik di kampus, pihak rektorat, dan seterusnya tidak boleh menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan. Ini bisa mereduksi,” ujar Syaiful.

BACA JUGA :  Hari ini, Ferrari awali sesi tes privat di Fiorano


Perguruan tinggi atau kampus, kata Syaiful, harus dapat menjadi lembaga pendidikan memiliki kekuatan sendiri alias otonom. Ia mempertanyakan, apakah saat ini masih perlu menjadikan kampus sebagai model dari kepentingan pemerintah.


“Kampus harus tetap pada posisi otonom, independen sebagai lembaga ilmu pengetahuan yang bisa melakukan kritik, pressure group dan seterusnya,” ujar Syaiful.


Ia tetap menginginkan kampus sebagai kekuatan intelektual yang kritis. Lembaga pendidikan yang bebas dari kepentingan rezim. “Saya berharap kampus lebih baik steril dari kepentingan pragmatisme rezim politik, apapun itu. Saya berharap civitas akademiknya jangan terlalu tergoda politik,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.


Diketahui, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarti pada Kamis (22/7).

BACA JUGA :  Prodewa Nilai Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Berlaku Untuk Semua Capres


“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021,” bunyi pernyataan keterbukaan informasi pada Kamis (22/7).


Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan di media sosial perihal jabatannya di BRI.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan. 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 6 =

Trending

Ke Atas