Hukum

Komnas HAM Periksa Bharada E di Mako Brimob Jumat Sore

Komnas HAM Periksa Bharada E di Mako Brimob Jumat Sore


Bharada E jadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022) sore WIB. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pemeriksaan yang dilakukan komisioner Komnas HAM tersebut.


“Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB,” ujar Dedi dikonfirmasi melalui pesan di Jakarta, Jumat. Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022).


Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA :  IPW: Masyarakat Jangan Takut Mengkritik Polri


Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pada saat pengumuman Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.


Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk tiga tersangka Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kota Depok.


Posisi Bharada E memang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hanya saja, untuk pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Bharada E dihelat di Mako Brimob. “Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja,” ujar Dedi.

BACA JUGA :  Sekretaris MA Mengaku Dikonfirmasi KPK terkait Tugas Pokok MA


Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka Irjen Ferdy Sambo mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC. “Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kamis malam WIB.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − eleven =

Trending

Ke Atas