Hukum

Kompolnas Minta Polri Data Anggota Klub Eks Naungan Perbakin

Kompolnas Minta Polri Data Anggota Klub Eks Naungan Perbakin


Kompolnas mendorong audit untuk mantan anggota Bassis Shooting Club Perbakin.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Basis Shooting Club Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta sudah dibubarkan. Namun, ia meminta Polri untuk mendata kembali anggota-anggotanya agar ke depan tak lagi terjadi penyalahgunaan senjata api.

“Kami dorong audit, karena kalau tidak (aksi teror) ini kejadian,” ujar Benny dalam sebuah diskusi daring, Ahad (4/4).

Dengan pendataan anggota Perbakin ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya aksi teror menggunakan senjata api ke depannya. Seperti dilakukan oleh ZA, kata dia, yang memiliki kartu tanda anggota (KTA) Basis Shooting Club Perbakin DKI.

BACA JUGA :  AG dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara PN Jakarta Selatan

“Pak Bamsoet sudah klarifikasi, klubnya sudah dibubarkan karena banyak pelanggaran. Pertanyaannya setelah bubar, anggota klub ke mana, senjatanya bagaimana, pindah ke klub mana, ini tidak ada yang audit,” ujar Benny.

Di samping itu, ia mendorong agar Polri juga mengevaluasi kesiapsiagaan petugas yang berjaga. Termasuk kesiapan alat-alat yang akan memeriksa masyarakat masuk ke dalam Mabes Polri.

“Dievaluasi personel yang bertugas saat itu sejauh mana kesiapsiagaan dan kewaspadaannya,” ujar Benny.

Sebelumnya, anggota Badan Penasehat Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (PB Perbakin), Bambang Soesatyo (Bamsoet), menjawab terkait beredarnya kartu tanda anggota (KTA) Perbakin milik penyerang Mabes Polri, Rabu (31/3). Bamsoet menegaskan, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota Perbakin.

BACA JUGA :  Kemenhan: Aliran Dana ke Rekening Pribadi Temuan Berulang

Bamsoet mengatakan, basis shooting club sudah tidak tercatat lagi di Pengurus Perbakin Provinsi DKI Jakarta lantaran sudah tidak lagi aktif. Bamsoet menambahkan, KTA Club dan KTA Perbakin berbeda.

“Pemilik KTA Club menyatakan ia adalah anggota klub yang bernaung di bawah Perbakin. Artinya ia adalah anggota klub namun belum tentu anggota Perbakin,” ujar Bamsoet.





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × four =

Trending

Ke Atas