Hukum

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan Bupati OKU

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Tanah Kuburan Bupati OKU


KPK ambil alih kasus korupsi tanah kuburan di Kabupaten Ogan Komering Ulu.

TERDEPAN.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber darj APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 miliar 

BACA JUGA :  PGRI Desak Kemendikbudristek Kembalikan Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas

“Langkah tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.  Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 Miliar dengan tersangka atas nama JR (saat ini Wakil Bupati Kab. OKU),” kata Ali dalam keterangannya, Ahad (26/7). 

Pengambil alihan ini karena alasan menurut pertimbangan dari kepolisian penanganan perkara ini sulit dilaksanakan secara baik sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK. Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Polri Rekrut 83 Santri Jadi Anggota Polisi pada 2021

“Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut, ” ujar Ali. 

 





Sumber
Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six + 7 =

Trending

Ke Atas